
Siaran Pers: Biaya Perjalanan Haji 2020 Tidak Naik, Living Cost Jemaah SAR1500

Ket: Menteri Agama saat diwawancari Wartawan dalam Kegiatan Rakernas 2020 di Jakarta, Foto: Didah (Biro HDI Kemenag RI)
Siaran Pers
Kementerian Agama RI
Biaya Perjalanan Haji 2020 Tidak Naik, Living Cost Jemaah SAR1500
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1441M/2020H atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp35.235.602,00.
Hal tersebut disepakati dalam Rapat Kerja Menteri Agama bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Kamis (30/01). "Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441H/2020M sama dengan Bipih tahun sebelumnya," tandas Menag.
Menurut Menag, Bipih yang dibayarkan oleh jemaah mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah (SAR9,71), dan living cost sebesar SAR1500. Meski tidak naik, kata Menag, ada sejumlah peningkatan pelayanan. Peningkatan tersebut antara lain bertambahnya jumlah makan di Makkah sebanyak 10 kali, yaitu dari 40 kali pada tahun 1440H/2020M, menjadi sebanyak 50 kali pada tahun 1441H/2020M.
Selanjutnya, layanan akomodasi di Makkah dan Armina dengan sistem zonasi berdasarkan embarkasi. Ketiga, menu konsumsi dengan cita rasa Nusantara sesuai zonasi penempatan dan asal jemaah.
"Dan biaya visa sebesar SAR300 untuk setiap jemaah sudah termasuk dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1441H/2020M dan tidak dibebankan kepada jemaah secara terpisah," imbuh Menag.
Menag menambahkan, persetujuan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji.
Menurutnya, pengesahan ini akan menjadi dasar bagi Presiden untuk menetapkan BPIH sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Di situ diatur bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan DPR RI.
Humas Kemenag RI
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H