Layanan Jemaah Haji Reguler 1445 H Gelombang I di Madinah Berjalan Lancar
Siaran Pers
Kementerian Agama
Fase pemberian layanan jemaah haji reguler asal Indonesia yang berangkat pada gelombang I sudah selesai. Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mendata total ada 229 kelompok terbang (kloter) dengan 90.131 jemaah haji dan petugas kloter yang mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.
Jemaah haji reguler mulai tiba di Bandara AMAA Madinah pada 12 Mei 2024. Mereka tinggal selama sekitar beberapa hari di Madinah sebelum diberangkatkan ke Makkah untuk menunaikan ibadah umrah dan haji. Pemberangkatan pertama jemaah haji Indonesia dari Madinah ke Makkah berlangsung pada 20 Mei 2024. Keberangkatan kloter tujuh embarkasi Balikpapan (BPN 07) dan kloter 45 Embarkasi Surabaya (SUB-45) pada 1 Juni 2024 sekaligus menutup fase layanan jemaah haji Indonesia pada gelombang I di Madinah.
“Alhamdulillah, fase pelayanan jemaah haji reguler yang berangkat pada gelombang I di Madinah telah berakhir, seiring keberangkatan kloter terakhir dari Madinah menuju Makkah pada 1 Juni 2024. Jadi fase layanan gelombang I di Madinah ini berlangsung dari 12 Mei – 1 Juni 2024,” terang kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, di Jakarta, Minggu (2/6/2024).
“Berdasarkan laporan, masih ada jemaah yang dirawat di Madinah dan ini secara bertahap akan dievakuasi menuju Makkah untuk persiapan menjalankan ibadah haji,” sambungnya.
Pihaknya bersyukur secara umum layanan jemaah haji Indonesia di Madinah pada fase I berjalan dengan lancar dan baik. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi telah menjalankan tugasnya secara optimal dalam memberikan layanan kepada jemaah.
“Layanan jemaah selama di Madinah sangat dinamis, namun alhamdulillah para petugas dapat memberikan layanan terbaik kepada jemaah. Untuk itu, atas nama pimpinan kami sampaikan apresiasi dan salam hormat kepada seluruh petugas haji," kata Anna.
Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid menambahkan, saat ini layanan jemaah haji Indonesia sudah mulai terkonsentrasi di Makkah Al-Mukarraamah. "Jemaah menunggu dan bersiap untuk pelaksanaan puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina," jelas Subhan Cholid di Makkah, Minggu (2/6/2024).
Makkah, ujar Subhan, sekarang terus menerima kedatangan jemaah haji reguler yang berangkat pada gelombang II, dari Tanah Air dan mendarat di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah. Fase kedatangan jemaah gelombang II berlangsung dari 24 Mei – 10 Juni 2024.
Berikut data layanan jemaah haji reguler 1445 H gelombang I di Madinah:
1. 2.241 armada bus secara bertahap mengantar jemaah haji Indonesia dari Madinah menuju Makkah, dengan spesifikasi bagasi luas dan satu bus maksimal 42 jemaah
2. Layanan katering sekitar 2,06 juta box untuk menu reguler dan lebih dari 94 ribu untuk menu lansia. Layanan konsumsi air bersih bahkan mencapai 205.044.750 liter
3. Jemaah haji dan petugas kloter selama di Madinah tinggal di 84 hotel dengan total sekitar 21 ribu kamar. Hotel jemaah haji Indonesia di Madinah terbagi pada tiga wilayah markaziyah, yaitu Janubiyah, Syamaliyah, dan Gharbiyah. Jarak terdekat dari Masjid Nabawi adalah 20 meter, sedang terjauh 900 meter.
4. Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daker Madinah selama fase gelombang 1 memberikan layanan rawat jalan kepada 534 jemaah, rawat inap 175 jemaah, dan rujukan dari KKHI ke RSAS sebanyak 23 jemaah.
5. Layanan Ibadah menerbitkan tashreh (surat izin) bagi jemaah dan petugas kloter untuk bisa beridabah dan berdoa di Raudlah, Masjid Nabawi. Tashreh diterbitkan pada hari ketiga setelah jemaah tiba di Kota Nabi. Konsultan ibadah secara berkala juga melakukan visitasi ke hotel-hotel untuk memberikan penguatan pemahaman keagamaan dan manasik kepada jemaah haji selama di Madinah
Humas Kemenag RI
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama