KUA Banawa Imbau Masyarakat Tetap Patuhi 5 M
Donggala (Kemenag Sulteng ),- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banawa Mansur Godal, menerima tamu perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala melakukan koordinasi lintas program/lintas sektor tentang Gerakan Masyarakat Sehat (Germas), untuk mencegah penyebaran Pandemi Covid-19 dengan cara meningkatkan gaya hidup sehat melalui edukasi 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas serta interaksi dan menjauhi kerumunan massa, di ruang kerjanya, Rabu (14/7-2021)
Pada kesempatan itu, Mansur Godal, menyampaikan di dalam suasana Pandemi Covid-19 ini belum ada titik akhirnya dan menuturkan menyangkut surat edaran Menteri Agama RI, Nomor 16 dan 17 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M, harus dipodomani demi untuk mencegah terjadi penularan Covid-19 ini kepada masyarakat.
Ditambahkan Mansur Godal, bahwa tujuan surat edaran Menteri Agama tersebut sebagai panduan juga bagi pihak-pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaan malam takbiran, shalat Idul Adha dan pelaksanaan Qurban tahun 1442 H dan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19, ujarnya.
Kemudian penerapan protokol kesehatan dan kebersihan hewan Qurban, petugas dan yang berqurban agar dilakukan pemeriksanaan kesehatan lebih awal dengan melakukan pengukuran suhu badan dan pihak yang berqurban di setiap tempat penyembelihan hewan Qurban, setiap petugas melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan dan pendistribusian daging Qurban harus menggunakan pakaian lengan panjang, sarung tangan, masker selama di area penyembelihan, tutur Mansur.
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama