Kemenag Sulteng Buka Peluang Lebar untuk Pendirian Pondok Pesantren
Palu (Kemenag Sulteng) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah Mohsen Alaydrus menyampaikan bahwa santri saat ini tidak hanya dituntut menguasai ilmu agama, namun juga harus memiliki kompetensi di bidang sains dan teknologi.
"Pesantren tidak lagi sekadar lembaga pendidikan agama, tetapi juga menjadi pusat inovasi yang mengintegrasikan ilmu agama dengan ilmu pengetahuan modern," ujarnya Selasa 22 Oktober 2024, usai apel peringatan Hari Santri.
Menanggapi hal itu, Ia memaparkan bahwa Kemenag mendorong terbukanya peluang agar pondok pesantren semakin bertumbuh dan berkembang, khususnya di Sulawesi Tengah.
”Kami membuka kesempatan dan memudahkan izin pondok pesantren, dan madrasah diniyah, di Sulawesi Tengah insyaAllah kalau perlu 500 izin kita siapkan untuk pendirian lembaga pondok pesantren dan madrasah diniyah,” ujarnya.
Hal ini dilakukan untuk dijadikan semangat dan dorongan, kepada para pengurus dan menyelenggarakan pondok pesantren. Menurutnya izin pendirian pondok pesantren itu mudah, pemberian izin tersebut guna mendorong tumbuhnya generasi santri yang berkualitas.
Pentingnya Pengawasan
Di sisi lain, menghadapi berbagai kasus di pondok pesantren, Mohsen menegaskan Kemenag telah melakukan deklarasi pesantren ramah, selain itu juga melakukan berbagai pelatihan kepada para pengasuh pondok pesantren, dalam konteks wawasan ramah santri.
"Kami terus memperkuat pengawasan di pondok pesantren. Keamanan dan kenyamanan dalam proses pendidikan santri adalah prioritas utama tentunya yang terpenting adalah masyarakat juga itu memberikan perhatian kepada Pesantren, orang tua santri ikut bersama-sama melakukan Pemantauan untuk pengawasan langsung maupun pengawasan secara tidak langsung dari pemerintah," pungkasnya.
Peringatan Hari Santri tingkat Provinsi Sulawesi Tengah dipusatkan di lapangan Alkhairaat Palu, diikuti Santri dari pondok pesantren dan madrasah di Kota Palu. Hadir pula Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Tengah.
- 1 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama
- 2 Pengumuman Bantuan Pemerintah dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama
- 3 Pengumuman Pengadaan PPPK bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (EKS THK-II) dan tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN Kemenag RI tahun anggaran 2024
- 4 PMA No 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
- 5 Pengumuman Pelaksanan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024