Humas Kontributor
18 Juli 2024 17:37:0 101

Respons Luluk PKB, Kemenag: Ada 5 Persen Kuota Prioritas Lansia, Itu Juga Tidak Terserap Semua

Ket: Koordinator Staf Khusus Menteri Agama Adung Abdul Rochman


Siaran Pers 
Kementerian Agama 

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah mengkritik Kementerian Agama tidak memprioritaskan untuk menuntaskan antrean jemaah haji lanjut usia (lansia). Luluk lalu menyebut ada sekitar 35 ribu calon jemaah haji lanjut usia (lansia) dengan umur 80-90 tahun yang masih dalam antrean.

Koordinator Staf Khusus Menteri Agama Abdul Rochman mengatakan bahwa Kementerian Agama justru memberikan perhatian khusus kepada jemaah haji lansia. Bahkan, tagline penyelenggaraan ibadah haji dalam dua tahun terakhir adalah “Haji Ramah Lansia”.

Salah satu upaya yang dilakukan terkait perhatian itu adalah mengalokasikan kuota prioritas lansia. Jumlahnya hingga 5% dari kuota normal jemaah haji reguler tahun ini, yakni 203.320 jemaah.

“Luluk keliru jika menilai Kemenag tidak fokus menyelesaikan antrean jemaah lansia. Sebab, dalam dua tahun terakhir penyelenggaraan ibadah haji, ada 5% kuota prioritas lansia. Meski sayangnya, itu juga tidak terserap semua,” terang Adung, panggilan akrabnya, di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Menurut Adung, prinsip dasar keberangkatan ibadah haji adalah sesuai urutan nomor porsi. Pasal 26 Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler mengatur bahwa pengisian kuota jemaah haji diperuntukkan bagi tiga pihak. Pertama, Jemaah Haji Reguler tunda berangkat. “Maksudnya, sudah lunas dan bisa berangkat tahun lalu, tapi jemaah tersebut menunda karena beragam alasan,” sebut Adung.

Kedua, Jemaah Haji Reguler masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan. “Ini kita tetapkan berdasarkan urutan nomor porsi, untuk memenuhi prinsip keadilan dalam antrean,” ujar Adung.

Ketiga, prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia. Pasal 25 PMA No 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler ayat (1) mengatur bahwa prioritas lansia diperuntukkan bagi jemaah dengan usia paling rendah 65 (enam puluh lima) tahun dengan persentase tertentu. Sementara pada ayat (2) diatur bahwa pemberian prioritas kuota lansia dilakukan secara sistem berdasarkan urutan usia tertua dan/atau masa tunggu di masing-masing provinsi, serta telah mendaftar paling singkat lima tahun sebelum keberangkatan jemaah haji kloter pertama.

“Tahun ini, ditetapkan besaran prioritas lansia adalah 5% dari kuota normal. Dari 203.320 kuota normal jemaah haji reguler, kita alokasikan 10.166 prioritas lansia yang memenuhi kriteria. Sampai dengan akhir penutupan, yang melakukan pelunasan 4.500 jemaah atau sekitar 44%,” paparnya.

“Sebanyak 5.666 kuota prioritas lansia yang tersisa, pada akhirnya diisi oleh jemaah yang telah melunasi biaya haji namun dengan status cadangan. Ini juga tentu berdasarkan urutan nomor porsi,” sambungnya.

Adung menambahkan bahwa berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), jemaah lansia dengan rentang usia 80 – 89 tahun saat ini, jumlahnya 34.421. Menurutnya, ada banyak alasan jemaah tidak mengambil kesempatan mengisi kuota prioritas lansia, baik aspek ekonomi, kesiapan fisik, atau bisa juga berkenaan dengan pendamping lansia. Maksudnya, ada jemaah yang berharap saat berangkat ada pendampingnya, namun jemaah yang akan mendampingi belum memenuhi kriteria berangkat tahun ini. Sehingga, ada yang memilih untuk menunggu.

“Tentu ada banyak faktor ketika jemaah lansia tidak melakukan pelunasan biaya haji meski sudah kita buka peluangnya melalui skema prioritas lansia. Kemenag tentu tidak bisa memaksa jemaah untuk melunasi, apalagi sampai mengharuskan,” ucap Adung.

“Jadi faktanya, kesempatan sudah diberikan untuk lansia dan jemaah tidak semua melakukan pelunasan biaya haji tahun ini,” tandasnya.

Humas Kemenag RI

Tags: Sekjen Haji

Editor: Humas
Fotografer: Humas

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex