Jemaah Haji Banggai Laut Kloter 8 BPN Resmi Dilepas
Banggai Laut (Kemenag Sulteng) - Sebanyak 47 Jemaah Haji Kabupaten Banggai Laut Tahun 1445 H/2024 M yang tergabung dalam kloter 8 embarkasi Balikpapan secara resmi dilepas oleh Sekretaris Daerah H. Ruslan di Mesjid Pemerintah Daerah Banggai Laut, Selasa (21/05/24).
Acara pelepasan dihadiri Ketua TP. PKK Kab. Banggai Laut, Perwakilan Ketua DPRD, Unsur Forkopimda, Staf Ahli, Asisten, Inspektur, Pimpinan OPD, Ketua DWP Pemerintah Daerah, Ketua DWP Kemenag Banggai Laut, Para Camat, Kepala KUA, PPIH Banggai Laut, Para Imam, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Banggai Laut H. Riatman A. Nursin dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji, merupakan rangkaian kegiatan bersama yang melibatkan banyak pihak sehingga dibutuhkan kerjasama yang kuat, koordinasi yang dekat dan intensif serta dukungan sumber daya manusia yang handal dan amanah.
‘Saya pribadi dan atas nama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Pemerintah Daerah yang telah berusaha melayani Jemaah Haji Banggai Laut dalam menyediakan domestic local dari Banggai ke Luwuk menuju asrama haji transit Palu dan dilanjutkan sampai ke asrama haji embarkasi Balikpapan” ungkapnya
Dijelaskannya, bahwa PPIH Kabupaten Banggai Laut akan melayani jemaah haji sejak masa keberangkatan sampai pemulangan, terdiri dari panitia pusat dan panitia daerah. masa kerja panitia yaitu pada saat pemberangkatan dari kabupaten ke Asrama Haji Transit Palu dan pemulangan dari Asrama Haji Transit Palu sampai tiba di Kabupaten.
Kakankemenag berpesan kepada ketua regu dan ketua rombongan agar dapat mengontrol dan mengatur anggota regunya selama perjalanan ke tanah suci, begitu juga dalam pelaksanaan ibadah haji hingga Kembali ke tanah air.
Sementara itu, dalam amanat Bupati Banggai Laut yang dibacakan Sekretaris Daerah H. Ruslan menyampaikan dalam melaksanakan ibadah haji diperlukan ketahanan fisik dan mental yang prima, agar jemaah haji dapat menunaikan ibadah haji ke tanah suci mekkah dan madinah dengan baik dan benar.
"Kesempurnaan rukun islam yang ke 5 merupakan kewajiban juga sekaligus kehormatan bagi kita semua yang telah mendapatkan panggilan dari Allah SWT" ujar Sekda
Lebih jauh, dikatakan Bupati, pada tahun 2023 yang lalu jumlah jemaah haji Kabupaten Banggai Laut sebanyak 57 orang dan pada tahun 2024 ini mengalami penurunan menjadi 47 orang."Kita berharap tahun depan akan meningkat penyediaan kursi bagi jemaah haji Kabupaten Banggai Laut" tandasnya
"Kepada jemaah haji yang saat ini akan siap berangkat ke tanah suci agar dapat mengkondisikan diri untuk meningkatkan kesabaran dan menata niat secara tulus guna mendapatkan ridho dari Allah SWT, menjaga kesehatan dengan mengatur pola makan dan istrahat yang cukup" pungkasnya
Kabag Kesra Setda Banggai Laut H. Moh Taslim dalam laporannya menyampaikan untuk musim haji tahun jni Kabupaten Banggai Laut memberangkatkan jemaah haji sejumlah 47 orang yang terdiri dari 22 orang laki-laki dan 25 orang perempuan, usia paling tinggi yakni 77 tahun an. Ibu Rosina Labomba Lawahe dan usia paling rendah adalah 27 tahun an. Agung Santoso S.
Keseluruhan jemaah haji, lanjut Kabag Kesra, mempunyai latar belakang pekerjaan yang berbeda-beda dan berasal dari berbagai kecamatan yakni untuk kecamatan banggai berjumlah 29 orang, kecamatan banggai tengah 3 orang, kecamatan banggai utara 1 orang, kecamatan banggai selatan 5 orang, kecamatan labobo 4 orang dan kecamatan bokan kepulauan 5 orang. Dari 47 orang Jemaah haji yang di berangkatkan hari ini, masuk dalam kloter 8 BPN yang terbagi dalam 5 regu, masing-masing regu berjumlah 9 orang anggota ditambah 1 orang ketua regu. (MH)
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama