
Kakankemenag Palu Ungkap Kebijakan Kemenag Dalam Mencegah Provokasi dan Radikalisme
Ket:
Palu (Kemenag Sulteng) --- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Palu , Ma'sum Rumi, membawakan materi tentang "Kebijakan Kementerian Agama dalam mencegah provokasi dan pembentukan paham radikalisme" pada kegiatan pembinaan Komunikasi Sosial (Komsos) di Kodim/1306 Donggala Jalan Balai Kota Selatan, Rabu (23/09).
Dalam materinya, Ma’sum mengatakan bahwa radikalisme agama adalah suatu paham yang keliru dan ekstrim dibidang pengamalan ajaran agama, faham radikalisme biasanya lahir pada seseorang didasari jiwa dan semangat yang tinggi dalam beragama namun kurang pengetahuan tentang ilmu agama itu sendiri.
“Biasanya orang yang belum lama memahami dan mendalami agama, tetapi seolah-olah lebih memahami dari orang lain”, tambah Ma’sum.
Ma’sum menjelaskan, peran Kementerian Agama dalam mencegah provokasi dan pembentukan paham radikalisme terlihat jelas pada visi, misi dan program Kerja yang dilakukan oleh Kementerian Agama selama ini. Kemenag senantiasa membimbing pada konsep kebangsaan dan pemahaman keagamaan yang moderat melalui kebijakan serta langkah-langkah yang diambil.
Kakanekemenag menambahkan bahwa masyarakat perlu waspada akan radikalisme ini, sebab dapat menjadi salah satu penyebab terjadinya perselisihan diantara komponen bangsa yang bisa merusak sendi-sendi kehidupan bersama dalam keberagaman.
By.(fuad)
- 1 Pengumuman dan Pemanggilan Peserta Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Perpindahan ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain (PDJL)
- 2 Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN
- 3 Penawaran pelatihan Third Country Training Programme (TCTP) JICA-MTCP 2025: Cybersecurity in Digital Economy.
- 4 Panduan Kurikulum Berbasis Cinta
- 5 KMA No 429 tahun 2025 tentang Gelar Lulusan Ma'had Aly