- Kontributor
23 September 2020 0:0:0 277

Kakankemenag Palu Ungkap Kebijakan Kemenag Dalam Mencegah Provokasi dan Radikalisme

Ket:


Palu (Kemenag Sulteng) --- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Palu , Ma'sum Rumi, membawakan materi tentang "Kebijakan Kementerian Agama dalam mencegah provokasi dan pembentukan paham radikalisme" pada kegiatan pembinaan Komunikasi Sosial (Komsos) di Kodim/1306 Donggala Jalan Balai Kota Selatan, Rabu (23/09).

Dalam materinya, Ma’sum mengatakan bahwa radikalisme agama adalah suatu paham yang keliru dan ekstrim dibidang pengamalan ajaran agama, faham radikalisme biasanya lahir pada seseorang didasari jiwa dan semangat yang tinggi dalam beragama namun kurang pengetahuan tentang ilmu agama itu sendiri.

“Biasanya orang yang belum lama memahami dan mendalami agama, tetapi seolah-olah lebih memahami dari orang lain”, tambah Ma’sum.

Ma’sum menjelaskan, peran Kementerian Agama dalam mencegah provokasi dan pembentukan paham radikalisme terlihat jelas pada visi, misi dan program Kerja yang dilakukan oleh Kementerian Agama selama ini. Kemenag senantiasa membimbing pada konsep kebangsaan dan pemahaman keagamaan yang moderat melalui kebijakan serta langkah-langkah yang diambil.

Kakanekemenag menambahkan bahwa masyarakat perlu waspada akan radikalisme ini, sebab dapat menjadi salah satu penyebab terjadinya perselisihan diantara komponen bangsa yang bisa merusak sendi-sendi kehidupan bersama dalam keberagaman.

By.(fuad)

Tags: -

Editor: Humas Lilis
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex