
Kakan Kemenag Poso Lantik Kepala MTsN 1 Poso

Ket: Kakan Kemenag Poso, Hj. Marwia, M.Si melantik dan mengambil sumpah jabatan H. Hasanuddin Isa, M.Pd sebagai Kepala MTsN 1 Poso, Selasa (04/2023)
Poso (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kemenag Kab. Poso, Hj. Marwia, M.Si melantik dan mengambil sumpah jabatan H. Hasanuddin Isa, M.Pd sebagai Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Posoi, menggantikan Buchari, S,Ag yang telah memasuki masa Pensiun di Ruang PTSP Kemenag Poso, Selasa (4/4/2023).
Bertindak sebagai saksi pertama adalah Kasubbag TU, Purnawarman Lio, S.Ag dan Kasi Pendis, Sutami M. Idris sebagai saksi kedua.
Dalam amanahnya, Marwia menyampaikan kepala madrasah di tuntut memahami regulasi dan menjabarkan dan menformulasikan, mengelola dan memanfaatkan secara optimal.
Kepala Kemenag Kab Poso ini, mengingatkan juga, bahwa masyarakat sebagai pemakai layanan akan menilai seluruh gerak kita, raga pimpinan menjadi tolak ukur marwah madrasah.
"Mau tidak mau semuanya harus diolah dengan baik," ujarnya.
Sebagai pimpinan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan diperlukan manajemen yang baik. Untuk itu mengembangkan dan memaksimalkan diri menjadi hal yang penting untuk perubahan lebih professional agar madrasah hebat dan bermartabat.
Semakin tinggi kepemimpinan diperlukan hati yang lapang menerima semua saran dan pendapat bahkan kritikan. Dengan begitu kebijaksanaan melahirkan kebijakan yang diterima dengan baik oleh seluruh elemen di wilayah kerja MTsN 1 Poso.
Pelantikan ini juga turut dihadiri oleh Kasi Bimas Islam, Kasi Bimas Kristen, Kasi PHU, Pengawas, Penyelenggara Zakat Wakaf. Kepala KUA, Kepala Madrasah, serta Kepala TU .
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029