
Kemenag Sulteng Dorong Kemandirian Ekonomi Pesantren Lewat Kolaborasi dengan BI dan HERBITREN

Ket: Kepala Bidang Pakis Kemenag Sulteng Rusdin berikan sambutan
Palu (Kemenag Sulteng) - Pesantren tak hanya menjadi pusat pendidikan keagamaan, tetapi kini juga diarahkan menjadi pilar penggerak ekonomi umat. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdin, dalam kegiatan Silaturahmi dan Perluasan Kemitraan Anggota HEBITREN yang digelar oleh Bank Indonesia Perwakilan Sulteng bersama Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (HEBITREN) Sulteng, Rabu (10/4/2025) di salah satu hotel di Palu.
Rusdin mengapresiasi inisiatif Bank Indonesia dan HEBITREN dalam mendorong pesantren untuk mandiri secara ekonomi. Menurutnya, kegiatan ini sejalan dengan salah satu program prioritas nasional Kementerian Agama yang telah dijalankan sejak 2020 melalui Direktorat Pendidikan Pesantren.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat lebih dari 37.000 pesantren di Indonesia, termasuk 139 pesantren di Sulawesi Tengah yang telah memiliki izin operasional dan aktif terdaftar di Kementerian Agama. Jumlah santri secara nasional mencapai kurang lebih 4 juta jiwa.
“Ini adalah kekuatan luar biasa jika dapat dikelola secara efektif. Kemandirian ekonomi pesantren akan lebih mudah terwujud jika tercipta sistem yang mendukung pesantren untuk saling menjalin relasi dalam lini usaha,” jelas Rusdin.
Program kemandirian pesantren yang sedang dijalankan Kemenag kini diarahkan untuk membentuk ekosistem ekonomi pesantren yang saling terkoneksi. Pesantren yang telah memiliki unit usaha yang kuat diharapkan dapat menjadi penggerak dan mentor bagi pesantren lainnya.
“Secara nasional Kemenag menargetkan 1.500 pesantren untuk menjadi bagian dalam program inkubasi pesantren, dan sampai saat ini sebanyak 30 lembaga pondok pesantren di Sulawesi Tengah telah menerima manfaat pembinaan dan pemberdayaan ekonomi,” papar Rusdin.
Kemenag juga menjalin kolaborasi dengan Bank Indonesia melalui program HEBITREN dalam mendorong kemandirian pesantren. Hingga kini, sudah ada 14 lembaga pondok pesantren di Sulawesi Tengah yang telah tergabung dalam program kemandirian pesantren bersama HEBITREN.
“Kami berharap kolaborasi program kemandirian pesantren melalui inkubasi bisnis dan HEBITREN dapat membangun pesantren yang mandiri,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Tengah, Rony Hartawan, menegaskan pentingnya keterlibatan semua pondok pesantren dalam jaringan HEBITREN.

“Pesantren yang sudah memiliki unit usaha kuat bisa menjadi penggerak bagi pesantren lain agar dapat berkembang bersama. Tujuan besar kita adalah membangun jaringan ekonomi pesantren yang berkelanjutan,” ungkap Rony.
Ketua HEBITREN Sulawesi Tengah, Habib Ali Hasan Aljufri, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan studi banding ke sejumlah pesantren maju di Jawa Barat dan Jawa Tengah.

“Banyak pelajaran dan inspirasi yang kami bawa pulang. Kami optimis pesantren di wilayah timur Indonesia, termasuk Sulawesi Tengah, juga mampu tumbuh dan bersaing,” ujarnya.
Mewakili Gubernur Sulawesi Tengah sekaligus membuka kegiatan, Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Sulteng, M. Sadly Lesnusa, menyampaikan bahwa pesantren saat ini harus menjadi pusat pemberdayaan ekonomi umat. “Kami dari pemerintah daerah mendukung penuh semua inisiatif yang mendorong penguatan ekonomi syariah dan pemberdayaan UMKM pesantren,” ujarnya.

Ia berharap ke depan pesantren-pesantren di Sulawesi Tengah mampu memiliki produk unggulan yang tidak hanya bersaing di pasar lokal, tetapi juga menembus pasar nasional, dan menjadi bagian penting dalam ekosistem ekonomi syariah nasional.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan pondok pesantren se-Sulawesi Tengah, akademisi dari Universitas Tadulako, serta pengurus HEBITREN Sulawesi Tengah.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029