
Jemaah Kloter Tiga Asal Sulawesi Tengah Masuk Asrama Haji Balikpapan

Ket: Penyerahan Secara Simbolis Jemaah Haji Kloter Tiga Asal Sulteng Kepada PPIH Embarkasi Balikpapan
Balikpapan (Kemenag Sulteng) – Jemaah haji kloter tiga embarkasi Balikpapan asal provinsi Sulawesi Tengah yang berangkat melalui embarkasi Balikpapan tahun 1443 H / 2022 M diterima di aula asrama haji Balikpapan, Jumat (24/6/2022).
Penyerahan secara simbolis dari PPIH Provinsi Sulawesi Tengah Dr. H. Nasruddin L. Midu, dengan jumlah 360 jemaah haji termasuk petugas kloter, diterima oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi Kalimantan Timur, H. Mohlis, S.Ag., MM.
Dalam sambutannya Mohlis mengucapkan selamat datang di asrama haji Balikpapan seraya berharap kepada seluruh jemaah haji Sulteng selama berada di asrama haji dapat mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku di Asrama. Selama berada di asrama haji Balikpapan, jamaah haji akan mengikuti berbagai kegiatan sebelum mereka mengikuti proses pemberangkatan.
“Kegiatan itu diantaranya pemeriksaan kesehatan, pembagian gelang jemaah, gelang kesehatan, pembinaan petugas kloter, manasik haji dan kegiatan lainnya,” tambah Mohlis.
Lanjutnya, ia mengharapkan agar jemaah haji selama berada di asrama tidak boleh meninggalkan asrama, jangan menerima makanan dari luar, karena kita semua menghindari hal-hal yang tidak di inginkan, hal ini menjadi tanggung jawab PPIH embarkasi Balikpapan.
“Jemaah haji seluruhnya akan menerima uang living cost sebesar 1.500 riyal. Uang living cost inilah yang dapat dipergunakan untuk keperluan selama di Arab Saudi,” ungkap Mohlis.
Seusai seremonial penerimaan jamaah haji asal sulteng oleh Kabag TU Kanwil Kemenag Kaltim Mohlis, diisi pengarahan dari PPIH bidang kesehatan tentang kesehatan jemaah haji dan penjelasan peralatan kesehatan yang dapat digunakan selama berada di Arab Saudi. Dilanjutkan dengan penjelasan dari bidang perbekalan tentang penggunaan gelang identitas jemaah haji.
**(By Kasman)**
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029