
Kemenag Tolitoli Gelar Bimwin Pra Nikah Remaja Usia Sekolah Di SMK Negeri 1 Tolitoli

Ket: Kakankemenag Tolitoli Moh. Taslim membuka sekaligus sambutan kegiatan Bimwin pra remaja usia sekolah di SMK Negeri 1 Tolitoli, Rabu (8/2/23).
Tolitoli (Kemenag Sulteng) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam melaksanakan kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Remaja Usia Sekolah di SMK Negeri 1 Tolitoli, Rabu (8/2/23).
Kegiatan bimbingan Pranikah ini ditujukan untuk siswa siswi SMK Negeri 1 Tolitoli, dalam kesempatan tersebut di ikuti sebanyak 40 orang siswa yang dibuka langsung Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Moh.Taslim
Moh.Taslim dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bimbingan Perkawinan (Bimwin) pra nikah remaja di usia sekolah ini menjadi sangat penting untuk menekan angka pernikahan remaja di masa sekolah. “Kesiapan remaja masa sekolah yang dirasa masih kurang menyebabkan dampak-dampak negatif di kemudian hari”, ungkapnya.
Menurutnya, bimwin pranikah ini merupakan salah satu ikhtiar yang dilaksanakan oleh Kantor Kemenag Tolitoli dalam memberikan edukasi dan penguatan pemahaman kepada para remaja di usia sekolah, termasuk didalamnya upaya meminimalisir dan mencegah maraknya pernikahan dan perceraian di usia dini.
“Olehnya itu, kegiatan Bimwin ini sangat tepat dilaksanakan dalam rangka untuk mencegah angka perceraian, yang mana angka perceraian yang terjadi di indonesia masih sangatlah tinggi” tuturnya.
Dikatakan Taslim, berdasarkan undang-undang perkawinan di negara kita, usia minimal yang diperbolehkan untuk menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan. Jika kurang dari usia tersebut maka KUA akan melakukan penolakan.
Pelaksanaan bimbingan pra nikah remaja di usia sekolah menjadi bekal penting untuk masa depan dan kehidupan pernikahan di saat usia sudah tepat”, ujarnya.
Olehnya perubahan fisik, mental dan psikologis yang terjadi pada remaja usia sekolah harus diimbangi dengan pengetahuan yang memadai, sehingga tidak sampai terjadi hal-hal yang semestinya tidak dilakukan pada usia tersebut, jelasnya.
Kegiatan ini menghadirkan beberapa narasumber diantaranya dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tolitoli.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029