KUA Sirenja Sosialisasikan Surat Edaran Menag No 16 Tahun 2021
Donggala (Kemenag Sulteng),- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sirenja, Ikbal, bersama Camat Sirenja dan Kepala Desa Tompe, melakukan sosialisasi surat edaran Menteri Agama RI, No 16 tahun 2021 dan pembentukan Majelis Ta’lim di aula Kantor Desa Tompe, Kamis (8/7-2021)
Menurut Ikbal, bahwa surat edaran Menteri Agama No 16 tahun 2021, tentang petunjuk teknis, penyelenggaraan malam takbiran, Shalat Idul Adha dan pelaksanaan Qurban tahun 1442 H. dan merupakan pedoman bagi pihak-pihak terkait dalam melakukam pembatasan kegiatan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan malam takbiran, shalat Idul Adha, pelaksanaan Qurban tahun 2021, agar masyarakat terhindar dari penyakit Covid-19.
Tambah Ikbal, dalam pelaksanaan hari Raya Idul Adha, malam takbiran, dilaksanakan dengan ketentuan jemaah pada malam takbiran wajib dalam kondisi sehat, serta diikuti jemaah dengan usia 18 tahun sampai dengan 59 tahun dan malam takbiran boleh dilaksanakan pada zona hijau dan kuning, ungkapnya.
Kemudian Kepala KUA, mengungkapkan bahwa masjid dan mushalla yang melaksanakan malam takbiran wajib menyediakan alat pengukur suhu tubah serta hand sanitizer dan sarana mencuci tangan dengan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis dan menerapkan pembatasan jarak serta memastikan tidak ada kerumunan dan yang bisa melakukan malam takbiran di masjid hanya warga setempat saja dengan jumlah maksimal 10 orang. Tutur Ikbal.
Pembentukan Majelis Ta’lim (MT) yang baru di Desa Tompe ini semoga bisa memberikan tarbiyah dan manfaat kepada warga Ibu-ibu Majelis Ta’lim, memberikan motivasi untuk melakukan hal-hal yang berguna baik secara pribadi maupun kepada semua anggota majelis ta’lim.
- 1 Pengumuman Petugas Haji Daerah (PHD) Sulawesi Tengah 1446 H/2025 M
- 2 Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Bipih Khusus 1446 H/2025 M
- 3 Keputusan Menteri Agama terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus 1446 H/2025 M
- 4 Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 1 tahun 2025 tentang Pemeliharaan Lingkungan Satuan Pendidikan.
- 5 Pengumuman Hasil Akhir Pasca Sanggah Seleksi CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2024.