
FGD Revitalisasi KUA Kemenag se Kab. Banggai Menuju Layanan Prima, Kredibel Dan Moderat
.jpg)
Ket:
Luwuk (Kemenag Sulteng), Revitalisasi KUA mengubah cara pandang fungsi dan tugas KUA, dan pegawai KUA dituntut berpikir cepat dalam mewujudkan pelayanan prima terhadap pemeluk semua agama. Ungkap Kepala Kantor Kemenag Kab. Banggai Drs. H. Ma’sum, MM mengawali sambutannya.
Di dampingi Kasi Bimas Islam Zaenal Abidin, S.Ag, M.Ag. Ma’sum mengungkapkan Layanan prima menjadi keharusan yang tak bisa lagi di tawar. Siapapun dari golongan agama manapun harus diterima dengan baik dengan memperlihatkan attitude profesionalitas sebagai aparatur sipil negara.
Kegiatan focus group discusion (FGD) revitalisasi KUA Kemenag kab. Banggai. Yang diikuti 23 kepala KUA, Penghulu, penyuluh, pelaksana/operator semuanya berjumlah 43 orang. Di Swiss bell in hotel. Senin, 03/10/2022.
Transformasi mentalitas menjadi tolak ukur kemampuan dalam memahami keagamaan dalam peningkatan kualitas kehidupan beragama. Percepatan revitalisasi mewujudkan moderasi beragama sebagai program utama pemerintah dan tahun 2022 sebagai tahun kerukunan. Imbuhnya
Zaenal sebagai pendamping FGD mengungkapkan Strategi yang digunakan dalam revitalisasi KUA adalah Peningkatan Kapasitas Kelembagaan, Penyempurnaan Standar Pelayanan, Transformasi Digital Layanan, Peningkatan Kualitas SDM, Penguatan Regulasi dan Penguatan dan Integrasi Data.
Dalam sesi tanya jawab pada dasarnya seluruh KUA sangat siap melaksanakan revitalisasi hanya beberapa KUA yang terbilang jauh dari kota masih butuh dukungan penuh dalam bentuk sarana dan prasarana.
Abduh
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029