Kakankemenag Donggala Apresiasi Kegiatan APRI Kemenag Donggala Bersama Risma Baiturrahman Petobo
Donggala (Kemenag Sulteng) - Ketua Assosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Donggala, Hayyun Nur memberikan materi kajian Fiqih kepada Remaja Masjid Baiturrahman Petobo, kegiatan ini dilaksanakan oleh Remaja Masjid Baiturrahman Petobo Kelurahan Ganti Kecamatan Banawa, rabu ( 01/9-2021)
Pada kajian itu, Hayyun Nur mengatakan, bahwa menurut bahasa, Fiqih berasal dari kata faqiha - yafqahu – faqihan yang berarti mengerti atau faham, artinya umat Islam harus beriktiar untuk memahami ajaran –ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits. Sedangkan Fiqih menurut Istilah adalah merujuk pada salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, masyarakat, maupun yang berhubungan antara manusia dengan tuhan.
Fiqih adalah seperangkat norma agama yang berkaitan dengan praktik keseharian kita, dan Fiqih juga dapat memberikan jalan kebahagiaan di dunia dan akhirat, Fiqih juga dapat menciptakan iklim sosial, politik, perburuhan, lingkungan, dan aspek kehidupan lainnya yang baik karena Fiqih menghendaki adanya kemaslahatan dan menghindari mudharat, tutup Hayyun.
Sementera itu di tempat yang terpisah Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Rusdin, mengatakan saat ditemui di ruang kerjanya ( 01/9-2021) sangat mengapresiasi kegiatan tersebut karena Fiqih itu berisi aturan normatif – formal syarat dan rukun, juga mengandung hikmah dan tujuan yang hendak dicapai oleh syariat Islam, sayangnya karena masih banyak orang yang belum memahami kajian fiqih yang sangat penting ini, ujarnya.
Rusdin menambahkan bahwa Fiqih itu sebenarnya simpel karena mengandung dua hal yaitu Naqli dan Aqli, Naqli berupa sumber tertulis yang diakui yaitu Al-Qur’an dan Hadits dan Ijmak Ulama dari era Sahabat Aqli adalah penalaran atas naqli sesuai dengan kaidah-kaidah penalaran bahasa Arab, penalaran teologi, serta kaidah penalaran hukum.
- 1 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama
- 2 Pengumuman Bantuan Pemerintah dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama
- 3 Pengumuman Pengadaan PPPK bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (EKS THK-II) dan tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN Kemenag RI tahun anggaran 2024
- 4 PMA No 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
- 5 Pengumuman Pelaksanan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024