KUA Ampana Kota Jadi Role Model Inovasi Layanan Publik: Sukses Terapkan Digitalisasi Administrasi Kependudukan (Mekar)
Ket: Sekretaris Dukcapil Bersama Kepala KUA Kec. Ampana Kota Menyerahkan KK dan KTP.
Humas (Kemenag_Sulteng)) Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Ampana Kota Amson Patanda dan Sekretaris Dukcapil Kab. Tojo Una Una H. Hasbullah D.M, menyerahkan secara langsung MEKAR (Menikah dapat Kartu Keluarga dan KTP Elektronik Baru), kepada pasangan pengantin baru, Selasa (4/1/26), di Aula KUA Kec. Ampana Kota
Program MEKAR merupakan hasil sinergi antara Kementerian Agama Kab. Tojo Una Una dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Melalui program ini, pasangan pengantin yang telah melangsungkan akad nikah tercatat di KUA akan langsung menerima dokumen kependudukan terbaru berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) dengan status “menikah”, tanpa perlu mengurus secara mandiri.
Dalam kesempatan tersebut Hasbulla, D.M Sekretaris Dukcapil Kab. Tojo Una Una menjelaskan MEKAR (Menikah dapat Kartu Keluarga dan KTP Elektronik Baru) adalah salah satu inovasi pelayanan publik berbasis digital pada Dinas Dukcapil dan Kemenag Touna khsusunya Kantor Urusan Agama, pelayanan MEKAR ini sudah melayani 2 (dua) Kecamatan yaitu Kec. Ampana Kota dan Ratolindo kedepannya akan melayani semua kecamatan yang ada di Kab. Tojo Una Una. Ujar Hasbullah
Lebih lanjut Hasbullah menegaskan bahwa program MEKAR (Menikah dapat Kartu Keluarga dan KTP Elektronik Baru) merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan publik berbasis digital dan kolaboratif.
Melalui inovasi ini, diharapkan masyarakat Tojo Una Una semakin merasakan manfaat dari pelayanan terpadu antara lembaga keagamaan dan kependudukan, sehingga administrasi pasca pernikahan dapat terselesaikan dengan cepat, dan efisien. Tegasnya
Amson Patanda Kepala KUA Kec. Ampana Kota menjelaskan alur pendaftaran pelayanan MEKAR (Menikah dapat Kartu Keluarga dan KTP Elektronik Baru) yaitu pasangan calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah mengajukan permohonan berkas pada Kantor Urusan Agama Kecamatan (mengirimkan google form) dan dinas dukcapil akan memperivikasi berkas tersebut apabila dinyatakan valid berkas akan diterima kemudian akan dilakukan pembuatan KTP dan KK Baru. Jelas Amson