Cegah Penyalahgunaan, Kakan Kemenag Buol Nurkhairi Pimpin Pemusnahan 2.000 Pasang Buku Nikah Tahun 2014
Ket: Pemusnahan buku nikah cetakan tahun 2014
Buol – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buol mengambil langkah tegas dalam pengamanan Barang Milik Negara (BMN) dan pencegahan penyalahgunaan dokumen negara. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Buol, Nurkhairi, memimpin langsung prosesi pemusnahan buku nikah cetakan tahun 2014, Rabu (20/5/2026).
Sebanyak 2.000 (dua ribu) pasang buku nikah (4.000 buku) yang terdiri dari buku nikah suami dan istri tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan ini dilakukan di halaman belakang Kantor Kemenag Buol.
Dalam keterangannya, Nurkhairi menegaskan bahwa pemusnahan ini wajib dilakukan karena buku nikah terbitan tahun 2014 tersebut sudah kadaluwarsa secara administrasi. Selain itu, blanko nikah tersebut memuat tanda tangan Menteri Agama terdahulu, sehingga tidak layak dan tidak sah lagi untuk digunakan dalam pelayanan pencatatan nikah saat ini.
"Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk upaya Kemenag untuk meminimalisir penyalahgunaan akta nikah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, serta menindaklanjuti instruksi kantor pusat," ujar Nurkhairi.
Pemusnahan berjalan khidmat, disaksikan oleh Kasubbag TU, Kasi Bimas Islam, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Buol. Prosesi diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan BMN untuk memastikan tertib administrasi.
