Kemenag Bangkep Perkuat Perlindungan Aset Wakaf melalui Sertifikasi Tanah
Ket: Kakankemenag Bangkep, H. Abdul Hamid M. Tiah saat menerima sertifikat tanah wakaf Masjid An-Nur
Banggai Kepulauan (Kemenag Sulteng) — Kementerian Agama Kabupaten Banggai Kepulauan terus memperkuat perlindungan dan kepastian hukum terhadap aset wakaf melalui program sertifikasi tanah wakaf. Komitmen tersebut ditandai dengan diterimanya sertifikat tanah wakaf Masjid An-Nur oleh Kepala Kantor Kemenag Bangkep, H. Abdul Hamid M. Tiah, pada upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Tahun 2026 di Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan, Kamis (24/9/2026).
Sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari upaya Kemenag melalui Bimas Islam untuk memastikan tanah yang telah diwakafkan oleh wakif memiliki legalitas dan dapat digunakan sesuai ikrar serta peruntukannya.
Kakankemenag Bangkep H. Abdul Hamid M. Tiah mendorong agar setiap tanah yang telah diwakafkan segera disertifikasi, sehingga memiliki legalitas dan kepastian hukum yang jelas.
“Setiap tanah wakaf perlu memiliki sertifikat sebagai pegangan hukum yang jelas, sehingga dapat terhindar dari potensi konflik atau sengketa di kemudian hari. Dengan demikian, peruntukan tanah wakaf dapat dijaga dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan terhadap amanah wakif agar aset yang telah diwakafkan tetap terjaga dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Program ini juga menjadi bentuk sinergi Kementerian Agama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mendorong tertib administrasi dan kepastian hukum terhadap aset wakaf di Kabupaten Banggai Kepulauan.