PPID Kemenag Sulteng Ikuti Penilaian Keterbukaan Informasi Publik 2026
Ket: Proses Self Assessment keterbukaan informasi publik yang diikuti PPID Unit Kanwil Kemenag Sulteng secara daring, Rabu (23/9/2026).
Palu (Kemenag Sulteng) - Penguatan layanan informasi publik di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah menjadi bagian dari penilaian keterbukaan informasi publik yang diikuti PPID Unit Kanwil Kemenag Sulteng secara daring, Rabu (23/9/2026).
Penilaian ini dilaksanakan PPID Utama Kementerian Agama RI bersama Komisi Informasi Pusat (KIP) melalui mekanisme Self Assessment atau penilaian mandiri, yang memasuki tahun kedua penyelenggaraan oleh Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag RI.
Proses penilaian diikuti Kepala Bagian Tata Usaha Kemenag Sulteng Moh. Taslim selaku PPID Unit, didampingi Ketua Tim Perencanaan, Data, dan Informasi Arman, Ketua Tim Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kearsipan Anggraini, serta anggota pengelola PPID Unit Kanwil Kemenag Sulteng.

Penilaian ini menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada satuan kerja Kementerian Agama. Melalui mekanisme Self Assessment, pengelolaan informasi dan dokumentasi publik dinilai untuk melihat pemenuhan standar keterbukaan informasi sekaligus mengidentifikasi aspek yang perlu ditingkatkan dalam pelayanan kepada masyarakat.
Taslim menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama. Ketersediaan informasi yang tepat dan mudah diakses masyarakat menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam mendukung transparansi penyelenggaraan layanan.
"Pengelolaan informasi publik perlu dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan secara tepat," jelas Taslim.
Penilaian dilaksanakan secara nasional terhadap PPID Unit Kantor Wilayah Kemenag Provinsi di seluruh Indonesia, dengan jadwal pelaksanaan yang dibedakan untuk masing-masing provinsi. Hasil penilaian nantinya dikelompokkan ke dalam empat kategori, yaitu Tidak Informatif, Kurang Informatif, Cukup Informatif, dan Informatif.
