Satpol PP Buol Sosialisasikan Perda Jam Malam bagi Pelajar di MAN Buol
Ket: Dokumentasi Upacara Bendera di MAN Buol yang dihadiri oleh Kabid Bimas Satpol PP Kabupaten Buol.
MAN Buol (Kemenag Sulteng) - Kabid Bimbingan Masyarakat (Bimas) Satpol PP Kabupaten Buol, Marzuki, menjadi pembina upacara bendera di MAN Buol, Senin (20/10/2025). Dalam amanatnya, ia menyampaikan pesan penting terkait dua Peraturan Daerah (Perda) yang berhubungan dengan ketertiban umum dan pemberlakuan jam malam bagi pelajar.
“Kehadiran saya hari ini di MAN Buol adalah untuk menyampaikan pesan dari dua perda tersebut. Diantaranya terkait Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Jam Malam, yang khusus mengatur anak-anak usia sekolah agar tidak berkeliaran di luar rumah di atas pukul 22.00,” ujar Marzuki dalam sambutannya.
Menurutnya, masih banyak pelajar yang sering ditertibkan petugas karena berada di luar rumah pada jam belajar sekolah maupun larut malam. Hal ini, katanya, tentu tidak sejalan dengan semangat pelajar yang seharusnya digunakan untuk berinovasi, berkreativitas, dan mengikuti perkembangan teknologi secara positif.
“Anak-anak sekolah seharusnya mengisi waktu dengan hal yang bermanfaat, bukan begadang di luar rumah tanpa tujuan yang jelas,” tambahnya menegaskan.
Sementara itu, Kepala MAN Buol Salman Dj Adjud menyambut baik kehadiran Kabid Bimas Satpol PP tersebut. Ia menilai pesan dan pembinaan yang disampaikan sangat penting untuk menumbuhkan kesadaran siswa mengenai pentingnya disiplin dan ketertiban.
“Ke depan kami sangat mengharapkan kerja sama dengan pihak Satpol PP, terutama dalam pengawasan siswa di luar lingkungan madrasah saat jam belajar agar tidak ada lagi yang bolos,” harapnya.
Upacara yang berlangsung khidmat ini juga dihadiri oleh para guru dan tenaga kependidikan MAN Buol, serta seluruh siswa yang tampak antusias menyimak amanah pembina upacara hingga selesai. (SH-MANBuol)