Muhadjir Kontributor
15 Maret 2025 6:52:30 797

Kemenag Banggai Laut Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 H/2025 M

Ket: Kakankemenag Banggai Laut H. Riatman A. Nursin saat memberikan keterangan penetapan zakat fitra


Banggai Laut (Kemenag Sulteng) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut melalui Seksi Haji dan Bimas Islam telah mengumumkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor B. 302/KK 22.13/2/BA.01.1/03/2025 yang diterbitkan pada hari Rabu, 5 Maret 2025.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Banggai Laut, H. Riatman A. Nursin dalam keterangannya, menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah ini dilakukan setelah melalui serangkaian kajian dan pertimbangan yang matang. "Kami bersama Baznas, MUI, Dinas Koperindag dan Staf Khusus Bupati Bidang Keagamaan telah melakukan survei harga pasar terhadap bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat Banggai Laut. Hasil survei ini menjadi dasar utama dalam menentukan besaran zakat fitrah," terangnya.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, kisaran zakat fitrah yang ditetapkan dengan makanan pokok (beras) sebesar 2,5 Kg / 3,5 liter perjiwa  atau uang tunai senilai Rp. 42.000.-, dan untuk infaq Rp. 20.000.-/KK. Bagi masyarakat yang memiliki harta dan telah mencukupi nisab dan haulnya dapat mengeluarkan Zakat Maal 2,5% dari hartanya kepada UPZ masing-masing yang telah ditunjuk oleh Baznas Banggai Laut "Kami berharap, besaran zakat ini dapat memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban mereka," tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras maupun uang tunai. Bagi yang memilih membayar dalam bentuk beras, kualitas beras yang diberikan harus setara dengan beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Sementara itu, bagi yang memilih membayar dalam bentuk uang tunai, nilai yang diberikan harus sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan.

Kakankemenag  mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk segera menunaikan zakat  terutama pada bulan Ramadan. "Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu. Kami berharap, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membersihkan diri dan harta mereka," tuturnya.

Selain itu, Riatman juga mengajak seluruh masyarakat untuk menyalurkan zakat fitrah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) lembaga pemerintah/swasta maupun UPZ pada masjid diwilayahnya masing-masing. "Penyaluran zakat fitrah melalui lembaga yang resmi akan dipastikan bahwa zakat tersebut sampai kepada mereka yang berhak menerimanya," jelasnya.

Dengan adanya penetapan besaran zakat fitrah ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Banggai Laut dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk dan penuh berkah. (MH)

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex