Bimwin KUA Tatanga Bekali Calon Pengantin Bangun Keluarga Tangguh
Ket: Para calon pengantin mengikuti kegiatan Bimbingan Perkawinan di Aula KUA Kecamatan Tatanga, Kamis (6/8/2026),
Palu (Kemenag Sulteng) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tatanga kembali menyelenggarakan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin di Aula KUA Kecamatan Tatanga, Kamis (6/8/2026). Kegiatan ini memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, dan kesiapan mental kepada peserta sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.
Bimbingan perkawinan diikuti oleh pasangan calon pengantin dengan menghadirkan narasumber dari sejumlah instansi sesuai bidang keahlian masing-masing. Peserta memperoleh pemahaman mengenai kehidupan perkawinan dari aspek agama, komunikasi keluarga, administrasi dan hukum perkawinan, perencanaan keluarga, kesehatan reproduksi, hingga pencegahan stunting.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kota Palu, H. Irsan, menjelaskan bahwa Bimbingan Perkawinan merupakan salah satu ikhtiar Kementerian Agama dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah serta mendukung lahirnya generasi yang berkualitas.
Ia menegaskan bahwa pernikahan bukan sekadar menyatukan dua individu, tetapi juga merupakan amanah besar yang perlu dipersiapkan dengan ilmu, kedewasaan, tanggung jawab, dan komitmen. Calon pengantin perlu memiliki kesiapan spiritual, emosional, sosial, dan ekonomi agar mampu menghadapi berbagai tantangan dalam kehidupan berkeluarga.
Kesiapan tersebut diperlukan karena kehidupan setelah pernikahan membawa tanggung jawab baru bagi pasangan. Suami dan istri tidak hanya dituntut hidup bersama, tetapi juga harus mampu membangun komunikasi, menyelesaikan persoalan, memenuhi hak dan kewajiban, serta merencanakan masa depan keluarga secara matang.
Kepala KUA Kecamatan Tatanga, Pirnady, selanjutnya menyampaikan materi mengenai pentingnya membangun fondasi rumah tangga yang kokoh sejak awal pernikahan. Ia menekankan tiga prinsip mendasar yang perlu menjadi pegangan setiap pasangan, yakni saling mengerti, menjaga salat, dan tidak berbohong.
Sikap saling mengerti diperlukan karena setiap pasangan memiliki latar belakang, kebiasaan, dan karakter yang berbeda. Keharmonisan rumah tangga tidak dibangun dengan saling menyalahkan, tetapi melalui kemauan untuk memahami, menerima, dan menyesuaikan diri satu sama lain.
Menjaga salat juga menjadi bagian penting dalam kehidupan keluarga karena ibadah merupakan sumber ketenangan dan penguat hubungan manusia dengan Allah SWT. Rumah tangga yang menjadikan ibadah sebagai landasan diharapkan mampu menghadapi berbagai persoalan dengan lebih sabar dan bijaksana.
Selain itu, kejujuran perlu dijaga karena kepercayaan merupakan salah satu fondasi utama hubungan suami istri. Kebohongan dapat merusak kepercayaan dan membuat hubungan yang harmonis sulit dibangun kembali.
Pirnady juga mengingatkan bahwa keluarga sakinah tidak lahir dari pasangan yang sempurna. Keluarga yang harmonis dibangun oleh pasangan yang bersedia terus belajar, memperbaiki diri, saling memaafkan, dan bertumbuh bersama dalam kebaikan.
Materi berikutnya disampaikan Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Tatanga, Afdhal Zainal, dengan tema “Membangun Keluarga Sakinah Mawaddah wa Rahmah”. Ia menjelaskan bahwa tujuan pernikahan bukan sekadar hidup bersama, melainkan menghadirkan ketenangan atau sakinah, menumbuhkan cinta atau mawaddah, dan memelihara kasih sayang atau rahmah dalam bingkai ibadah kepada Allah SWT.
Para calon pengantin diajak meluruskan niat menikah sebagai bagian dari ibadah serta memahami hak dan kewajiban masing-masing sebagai suami dan istri. Peserta juga dibekali pemahaman mengenai pentingnya membangun komunikasi yang sehat, saling menghargai, serta menyelesaikan konflik melalui musyawarah, bukan dengan mengedepankan emosi.
Kebiasaan berdoa, membaca Al-Qur’an, dan melaksanakan ibadah bersama turut ditekankan sebagai perekat kehidupan keluarga. Keluarga yang bahagia bukan berarti keluarga yang tidak pernah menghadapi ujian, melainkan keluarga yang mampu menjadikan setiap persoalan sebagai sarana untuk memperbaiki diri dan semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dari aspek hukum dan administrasi, Penghulu KUA Kecamatan Tatanga, Zed Bachmid, menyampaikan materi mengenai Administrasi dan Fikih Perkawinan. Materi tersebut mencakup rukun dan syarat nikah, tata cara akad nikah yang benar menurut syariat Islam, pentingnya pencatatan perkawinan, serta hak dan kewajiban suami istri.
Pemahaman terhadap aspek agama, administrasi, dan hukum diperlukan agar pasangan tidak hanya siap menjalani prosesi akad nikah, tetapi juga memahami konsekuensi dan tanggung jawab yang menyertai kehidupan perkawinan. Dengan pengetahuan tersebut, rumah tangga diharapkan dapat dijalankan sesuai tuntunan agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Materi mengenai Perencanaan Kehidupan Berkeluarga kemudian disampaikan Halida dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kota Palu. Calon pengantin diajak merencanakan kehidupan rumah tangga secara matang, mulai dari pengelolaan ekonomi, perencanaan kehamilan, pengasuhan anak, hingga pembangunan komunikasi yang baik antara suami dan istri.
Perencanaan keluarga menjadi bagian penting untuk membantu pasangan menentukan tujuan dan pembagian tanggung jawab dalam rumah tangga. Keluarga yang direncanakan dengan baik dinilai akan lebih siap menghadapi perubahan dan berbagai dinamika kehidupan setelah menikah.
Sebagai bagian akhir penyampaian materi, Bidan Hasniati dari Puskesmas Sangurara memberikan penjelasan mengenai kesehatan reproduksi, persiapan kehamilan sehat, dan pencegahan stunting. Peserta memperoleh pemahaman tentang pentingnya pemeriksaan kesehatan sebelum menikah, penerapan pola hidup sehat, serta pemenuhan kebutuhan gizi.
Persiapan kesehatan sejak sebelum pernikahan dan kehamilan menjadi langkah penting untuk mendukung kelahiran generasi yang sehat dan berkualitas. Materi tersebut memperluas pemahaman peserta bahwa kesiapan membangun keluarga tidak hanya berkaitan dengan akad nikah, tetapi juga menyangkut kesehatan ibu, anak, dan keberlanjutan kehidupan keluarga.
Selama kegiatan, peserta aktif berdiskusi, mengajukan pertanyaan, dan berbagi pengalaman dalam sesi yang tersedia. Interaksi tersebut memberi ruang kepada calon pengantin untuk memperoleh penjelasan mengenai berbagai persoalan yang mungkin mereka hadapi dalam kehidupan rumah tangga.
Melalui Bimbingan Perkawinan ini, calon pengantin diharapkan tidak hanya siap menjalani akad nikah, tetapi juga memiliki pemahaman yang lebih utuh mengenai tanggung jawab dalam rumah tangga. Bekal agama, komunikasi, hukum perkawinan, perencanaan keluarga, dan kesehatan menjadi dasar penting untuk membangun keluarga yang harmonis, tangguh, serta mendukung lahirnya generasi berkualitas.
