
Baris Berbaris Kreasi Menyambut Hari Amal Bakti Kementerian Agama

Ket: Kegiatan baris berbaris kreasi menyambut hari amal bakti Kementerian Agama RI ke 79
Palu (Kemenag Sulteng) - Menyambut Hari Amal Bakti Kementerian Agama RI ke 79 yang jatuh pada 3 Januari 2025, Kementerian Agama Kota Palu menggelar kegiatan Peraturan Baris Berbaris (PBB) kreasi yang diikuti oleh ASN dari berbagai Madrasah dan satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kota Palu. Acara ini bertujuan untuk menanamkan disiplin, kebersamaan, silaturrahmi, dan rasa cinta terhadap lembaga di kalangan ASN sebagai peserta.
Kegiatan yang berlangsung di MAN 2 Kota Palu dilaksanakan tanggal 13-14 Desember 2024, dihadiri oleh Kakankemenag Kota Palu, Ahmad Hasni sebagai sumber Ide peraturan baris berbaris (PBB) kreasi. Kakankemenag, Ahmad Hasni menyampaikan pentingnya kegiatan PBB sebagai wadah untuk membentuk karakter dan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selama kegiatan, para peserta memberikan penampilan terbaiknya tentang teknik PBB yang benar, penonton sesekali berteriak histeris memberikan dukungan yang dapat menambah semangat peserta. Kegiatan ini juga menggunakan pakaian yang tampil beda, diwarnai dengan kompetisi yang sehat dan sportif antar satuan kerja (satker), menggunakan atribut yang berbeda untuk menambah keseruan dan kekompakan.
Peserta kegiatan mengungkapkan antusiasme mereka. "Saya sangat senang bisa ikut serta dalam kegiatan ini. Selain belajar PBB, kami juga bisa membangun kebersamaan dengan teman-teman ASN”, ucap Salah Seorang Peserta PBB yang ikut berpartisipasi.
Lomba baris berbaris ini berakhir tanggal 14 Desember 2025, Kakankemenag, Ahmad Hasni berharap agar kegiatan ini dapat menjadi motivasi bagi semua peserta untuk terus berlatih dan berpartisipasi dalam kegiatan positif lainnya.
Dengan kegiatan ini, diharapkan semangat Hari Amal Bakti Kementerian Agama RI ke 79 dapat terus bergema dan memotivasi ASN untuk berkontribusi dalam membangun karakter bangsa, kebersamaan, toleransi menjadikan umat rukun menuju Indonesia Emas. (MK)



- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029