
Kemenag Parimo Monev di KUA Kecamatan Siniu

Ket: Kemenag Parimo Monev di KUA Kecamatan Siniu
Parimo(kemenag sulteng)-Kantor Kementerian Agama kabupaten Parigi Moutong, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, melaksanakan Monitoring dan Evaluasi ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Siniu, selasa 05 maret 2024.
Kegiatan tersebut dipimipin oleh Kepala Seksi Bimas Islam Darsono.
Tim Monev disambut oleh Kepala KUA Kecamatan Siniu Muhammad Shodiq, Penghulu, Pegawai serta Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS.
Kasi Bimas Islam mengatakan Monev diselenggarakan sebagai bahan evaluasi dan pengendalian terhadap pencatatan pernikahan, dimana pengadministrasian peristiwa nikah, kepenghuluan, kepenyuluhan.
KUA adalah unit pelaksana tehnis di Kementerian Agama tingkat bawah, yang paling banyak tugasnya dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat dibidang keagamaan.
Olehnya perlu dilakukan evaluasi terhadap kinerjanya.
Darsono mengapresiasi buat Kantor Urusan Agama kecamatan Siniu karena dari hasil evaluasi tertib Administari dan melakukan inovasi Pelayanan Publik berupa Kartu Nikah dan Pelayanan terpadu satu pintu.
Sementara itu Kepala KUA kecamatan Siniu Muhammad Shodiq mengatakan bahwa ada beberapa point yang menjadi tolak ukur monitoring pada KUA Kecamatan Se- Kabupaten Parigi Moutong :
1.Tertib Administrasi.
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Siniu memperhatikan dengan baik, tertib Administrasi berupa laporan bulanan serta Administrasi lainnya yang di perlukan oleh Kemenag Kabupaten Parigi Moutong.
Dan KUA Kecamatan Siniu diharapkan dapat melakukan optimalisasi pelayanan Administrasi yang cepat dan tepat terhadap masyarakat Kecamatan Siniu.
2. Pelayanan KUA
Dalam hal ini KUA dihimbau untuk memberikan pelayanan yang baik Kepada masyarakat teruta dalam hal munaquahat (pernikahan).
3. Inovasi Pelayanan di KUA
KUA Kecamatan Siniu, terus berusaha melakukan inovasi dalam Administari pelayanan publik dengan mengadakan kerjasama, antar instansi pemerintah seperti Dukcapil dan Puskesmas.
Bentuk kerjasama antara Dukcapil dan KUA Kecamatan Siniu, adalah pelayanan terpadu satu pintu berupa buku nikah beserta Kartu Keluarga dan KTP yang berstatus suami/istri.
Sedangkan kerjasama antara Puskesmas dan KUA Kecamatan Siniu berupa bimbingan konseling calon pengantin dan imunisasi.
Di akhir pembahasannya Kepala Kantor Urusan Agama Muhammad Sodiq mengharapkan terjalin kerjasama yang erat antar instansi vertikal maupun instansi horizontal dalam memberikan pelayanan publik dan dapat meningkatkan inovasi pelayanan publik kedepannya.(Sq/Ahdal).
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029