Kemenag Palu Terima Empat Sertifikat Tanah Wakaf dari ATR/BPN
Ket: Foto bersama jajaran ATR/BPN, Kementerian Agama Kota Palu, dan Instansi terkait setelah prosesi pengerahan sertifikat wakaf, Kamis, (24/9/2026).
Palu, (Kemenag Sulteng) — Kementerian Agama Kota Palu menerima empat sertifikat tanah wakaf dari Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis, (24/9/2026). Sertifikat tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada nazir yang bertanggung jawab mengelola dan menjaga peruntukan harta wakaf.
Empat sertifikat itu diperuntukkan bagi Masjid Al Qadri, Masjid Imam Atthabari, Yayasan Pendidikan Al Fatah Palu, serta Yayasan Pesantren Mamo Mamboro.
Sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ATR/BPN. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu diwakili Pelaksana Tata Kelola Zakat dan Wakaf, Syafiyamilza, dalam kegiatan penyerahan tersebut.
Penerbitan sertifikat menjadi hasil penting dalam memberikan kepastian administrasi pertanahan bagi aset wakaf yang digunakan untuk kepentingan masjid, pendidikan, dan pesantren. Dokumen tersebut juga menjadi dasar bagi nazir dalam menjalankan tugas pengelolaan aset sesuai peruntukannya.
Setelah proses penerimaan selesai, Kementerian Agama Kota Palu akan meneruskan keempat sertifikat tersebut kepada masing-masing nazir.
