
Kemenag Tolitoli Gencarkan Sosialisasi Sertifikasi Halal

Ket: Sosialisasi sertifikasi halal kepada pelaku usaha di wilayah Kabupaten Tolitoli
Tolitoli (Kemenag Sullteng) – Kemenag Tolitoli terus menggencarkan sosialisasi sertifikasi halal dalam upaya melindungi konsumen dan memperkuat posisi pelaku usaha di tengah arus globalisasi.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tolitoli Jumade bersama jajarannya, melakukan kunjungan kepada pelaku usaha di wilayah Kabupaten Tolitoli sebagai bagian dari rangkaian agenda sosialisasi tersebut, Selasa (21/5/2024).
“Sosialisasi ini merupakan langkah kami dalam menyambut pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal. Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi pelaku usaha dan masyarakat tentang pentingnya sertifikasi halal sesuai dengan amanat undang-undang,” ujar Jumade.
Menurut Jumade, pemerintah memang telah memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK), dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Namun bagi selain produk UMK yang terkategori self declare, misalnya produk usaha menengah dan besar, kewajiban sertifikasi halalnya tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.
“Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah ini wajib bersertifikat halal, mencakup produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta jasa penyembelihan dan hasil sembelihan,” jelas Jumade.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat mempercepat akselerasi sertifikasi halal yang terus digencarkan oleh pemerintah. Giat ini juga merupakan lanjutan dari gerakan sosialisasi yang sebelumnya telah dilaksanakan serentak di 3.000 Desa Wisata seluruh Indonesia,” tutur Jumade.
Pemilik Rumah Makan Prasmanan Sunarsih sebagai pelaku usaha yang dikunjungi, menyatakan rasa syukur dan terima kasih atas kunjungan dan penjelasan tentang sertifikasi halal. “Ini sangat berguna dan penting, karena berhubungan dengan peningkatan kepercayaan konsumen,” kata Sunarsih. Ia berharap sosialisasi ini akan terus berlanjut hingga semua pelaku usaha bisa memiliki sertifikat halal.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan KPPN, Pendamping Wajib Halal, dan Pelaksana Bimais.

.jpeg)

- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029