Gencar sosialisasi Edaran Menag, Kemenag Buol Kunjungi 78 Rumah Ibadah
Buol (Kemenag Sulteng) - Kementerian Agama Kabupaten Buol bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Buol melakukan kunjungan ke 78 masjid dari 147 masjid yang tersebar di sebelas Kecamatan, tujuh Kelurahan dan seratus delapan desa.
Kunjungan tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 5 sampai dengan 9 Juni 2020, sehari sebelum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kab. Buol dicabut.
Hal ini dilakukan untuk memastikan umat Islam di Kabupaten Buol telah mengikuti imbauan pemerintah dalam melaksanakan shalat berjamaah di masjid sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
“Kami ingin memastikan apakah nantinya mereka (umat Islam) mengikuti edaran Menag saat Masjid dibuka kembali,” Kata Nurkhairi, Kepala seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kab. Buol yang di dampingi Rischard Muksin, Kepala seksi Pendidikan Madrasah sebagai perwakilan Kemenag Buol dalam kunjungan tersebut.
Untuk menghindari adanya pelanggaran terhadap Edaran Menag dan protokol Covid-19, tak tanggung-tanggung, Kemenag Buol mengikutsertakan tim utama gugus tugas Covid-19 Kabupaten Buol dalam mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama.
Pada hari terakhir, lima masjid disambangi Tim, yakni Masjid Jabal Nur Kelurahan Kali, Masjid Al- Mukarramah Kelurahan Leok 2, Masjid Nurul Falah Kelurahan Leok 1, dan terakhir masjid Nurul Amin Kelurahan Leok 1.
Umat Islam khususnya pengurus masjid dan tokoh umat Islam setempat, diharapkan dapat mematuhi surat edaran Menag tersebut dan keputusan Bupati Buol, Nomor 180/06.91/Bag.HK/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Status Transisi Darurat Kepemulihan di Rumah Ibadah, jelas Ustadz Nur.
"Kami minta umat Islam ikuti ulama dan pemerintah, kesiapan dan kesigapan semua pihak sangat diperlukan untuk menuntaskan penanganan Covid-19”, tegas Nurkhairi, yang juga disapa Ustadz Nur.
Masyarakat juga diimbau saat melaksanakan shalat berjamaah di masjid selama Pandemi Covid-19, agar memasang tanda jarak saf jemaah saat shalat, yakni satu meter, memeriksa suhu tubuh jemaah dan petugas, menyediakan tempat cuci tangan bagi para jemaah ketika akan memasuki masjid selain tempat berwudu.
Nurkhairi mengatakan, hal tersebut dilakukan demi kemaslahatan dan keselamatan bersama agar terhindar dari kemungkinan terpapar Covid-19. "Kami berharap semua pihak bisa bekerja sama sehingga tujuan untuk menuntaskan Covid-19 ini bisa segera terselesaikan,” pungkas Nur.
Hasan Abdul Qodir, salah satu tokoh agama yang juga merupakan Imam Masjid Nurul Falah Kelurahan leok 1 mengapresiasi dengan sangat baik kunjungan tersebut. "Adanya sosialisasi ini sangat mengedukasi Kami para pegawai syara’ dan penyuluh agama untuk menerapkan protokol kesehatan di rumah ibadah," katanya.
Turut hadir dalam kunjungan ini, ketua harian tugas Wakil Bupati Buol H. Abdullah Batalipu, para camat, lurah dan kepala desa serta dari unsur pimpinan di Polres dan Polsek se-Kabupaten Buol turut menemui sejumlah tokoh dan pengurus masjid di Kab. Buol.
Penulis: Moh. Iqbal Lahama (Kontibutor Berita Buol)
Editor: Lilis
- 1 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
- 2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 3 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 4 Logo Hari Guru 2024
- 5 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M