
Kemenag Donggala Laksanakan Sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama No 23 Tahun 2021

Ket: Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam H. Darwin Panessai, memberikan sosialisasi surat edaran Menteri Agama No 23 tahun 2021
Donggala ( Kemenag Sulteng) Kegiatan Sosialisasi Kepada Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS terkait Surat Edaran Menteri Agama RI, Nomor 23 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan pribadatan serta keagamaan di tempat Ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ,Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019, oleh Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Rusdin, didampingi Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, H. Darwin Panessai, di empat KUA yaitu KUA Sindue, KUA Sindue Tombusabora, KUA Labuan dan KUA Tanantovea, pada hari Jum’at tanggal 20 Agustus 2021
Menurut H. Rusdin, surat edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, untuk memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama di seluruh Indonesi dalam melaksanakan kegiatan peribatan serta keagamaan dan penetapan protokol kesehatan 5M di tempat Ibadah , Masjid/ Mushalla, Gereja, Pura , Vihara, Kelenteng/Litang dan Lainnya.
Lanjut H.Rusdin, menyampaikan bahwa dasar hukum surat edaran ini adalah Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2020 tentang penerapan Keputusan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Intruksi Menteri Agama Nomor 1 tahun 2021 tentang peningkatan disiplin penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus Covid-19.
Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 Wilayah Sumatra, Kalimantan dan Sulawesi dan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan, untuk mempermuda pengendalian penyebaran Covid-19, tutur Rusdin.
Sementara itu di tempat yang sama, H. Darwin Panessai, mengungkapkan pengurus dan pengelola tempat Ibadah wajib menggunakan masker dengan baik dan benar, menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air yang mengalir dan hand sanitizer, menjaga jarak dengan jemaah, menghindari kontak fisik atau bersalaman dan tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah.
Kemudian Darwin Panessai, juga menyampaikan bahwa berdasarkan surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah, tanggal 16 Agustus 2021, bahwa pencegahan dan penanganan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Tengah dibutuhkan kolaborasi bersama pemuka agama, bahwa dalam pembawaan syiar agama di tempat-tempat Ibadah agar mensosialisasikan kepatuhan Protokol kesehatan 5M dan mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19, ungkap Darwin.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029