- Kontributor
21 Agustus 2021 0:0:0 135

Kemenag Donggala Laksanakan Sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama No 23 Tahun 2021

Ket: Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam H. Darwin Panessai, memberikan sosialisasi surat edaran Menteri Agama No 23 tahun 2021


Donggala ( Kemenag Sulteng) Kegiatan  Sosialisasi  Kepada Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS terkait  Surat Edaran Menteri Agama  RI, Nomor  23  tahun  2021 tentang  pelaksanaan kegiatan pribadatan serta keagamaan di tempat Ibadah  pada masa  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ,Level  4, Level 3 dan  Level 2 Corona Virus Disease  2019, oleh Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Rusdin, didampingi Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, H. Darwin Panessai, di empat KUA yaitu KUA Sindue, KUA Sindue  Tombusabora, KUA Labuan dan KUA Tanantovea,  pada hari Jum’at  tanggal 20 Agustus 2021

Menurut H. Rusdin, surat edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, untuk memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat  beragama di seluruh Indonesi  dalam melaksanakan kegiatan peribatan serta keagamaan dan penetapan  protokol kesehatan  5M  di tempat Ibadah , Masjid/ Mushalla, Gereja, Pura , Vihara, Kelenteng/Litang  dan Lainnya.

Lanjut  H.Rusdin, menyampaikan bahwa dasar hukum  surat edaran ini adalah Keputusan Presiden Nomor 11 tahun  2020 tentang penerapan Keputusan  Kedaruratan Kesehatan Masyarakat  Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Intruksi Menteri Agama Nomor 1 tahun 2021 tentang peningkatan  disiplin penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus  Covid-19.

Intruksi  Menteri  Dalam Negeri Nomor  31 tahun  2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level  4  Covid-19  Wilayah Sumatra, Kalimantan dan Sulawesi dan Intruksi Menteri Dalam Negeri  Nomor 32 tahun 2021 tentang  Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat  Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19  di tingkat Desa dan Kelurahan, untuk mempermuda  pengendalian penyebaran  Covid-19, tutur Rusdin.

Sementara itu  di tempat yang sama, H. Darwin Panessai, mengungkapkan  pengurus dan pengelola tempat  Ibadah  wajib  menggunakan  masker  dengan baik dan benar, menjaga kebersihan tangan  dengan cara mencuci tangan menggunakan air yang mengalir dan  hand sanitizer, menjaga jarak dengan jemaah, menghindari kontak fisik atau bersalaman dan  tidak baru kembali  dari perjalanan luar daerah.

Kemudian Darwin Panessai, juga menyampaikan bahwa berdasarkan  surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah, tanggal 16 Agustus 2021, bahwa pencegahan dan penanganan  Covid-19 di Provinsi Sulawesi Tengah dibutuhkan kolaborasi bersama pemuka agama, bahwa dalam pembawaan  syiar agama di tempat-tempat Ibadah  agar mensosialisasikan kepatuhan Protokol kesehatan  5M dan mendukung  program pemerintah  dalam penanganan Covid-19, ungkap Darwin.  

Tags: -

Editor: Humas Ahsan
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex