- Kontributor
19 Maret 2023 0:0:0 200

Kakankemenag Donggala Sampaikan Pidato Menag Kampanye Mandatory Produk Halal di Kecamatan Banawa Donggala

Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala, H.Rusdin, membacakan Pidato Menteri Agama Kampanye Mandatory Produk Halal di BanawaDonggala


Donggala (Kemenag Sulteng ) - Kegiatan  Kampanye Mandatory Sertifikat Halal yang di laksanakan  di halaman Kantor  Urusan Agama  (KUA) Kecamatan  Banawa  dan di perampatan tiga Banawa, dihadiri Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Rusdin, S.Ag, MM,  sekaligus membacakan  Pidato Menteri Agama  pada hari kampanye  manatory  Sertifikat  halal, sabtu (18/3-2023)

Sesuai  dengan amanat  Undang-undang  No  33 tahun 2014, produk yang masuk, beredar dan yang diperdagangkan  di Wilayah Republik Indonesia  wajib     bersertifikat  halal, kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen  pemerintah  untuk  memberikan  kenyamanan , keamanan, keselamatan   dan  kepastian ketersedian produk  halal  bagi  masyarakat, jelasnya.

Dalam  menyukseskan  penahapan pertama  kewajiban  sertifikasi halal, pemerintah memberikan  kemudahan  dalam pendaftaran  sertifikasi halal  dengan membuka  sertifikasi halal gratis ( sehati)  untuk  satu juta sertifikat  halal bagi pelaku usaha  mikro dan kecil (UKM)  melalui skema  pernyataan pelaku  usaha, sebagai  upaya kita  dalam  rangka percepatan  implementasi  sertifikat halal.

Kementerian   Agama menjadi   contoh  percepatan  program ini  dengan mewajibkan  sertifikasi  halal  seluruh  produk dan kantin  di lingkungan  satuan  kerja  Kementerian Agama,  serta  melakukan  edukasi,  mendorong dan membantu  para pelaku usaha  yang memproduksi  atau menjual  produk  di lingkungan Kementerian  Agama, terangnya.

Menyambut  Ramadhan  1444 hijiriyah,  Menteri  Agama mengajak  seluruh  pelaku usaha  untuk mendaftarkan  sertifikasi   halal produk  makanan, minuman,  jasa sembelihan  dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan  pangan,  dan bahan penolong untuk  produk  makanan  dan  minuman,  jika  sampai  17 Oktober   2024 belum  sertifikat halal, maka dapat dikenakan  sangsi  sesuai  peraturan  perundang-undangan  yang berlaku, tandasnya.

Menteri Agama, juga  sampaikan  sebelum  kewajiban  sertifikasi halal ini diberlakukan,  Saya mengajak   seluruh masyarakat  Indonesia,  khususnya para pelaku  usaha baik mikro,  kecil, menengah dan besar , untuk segera  mendaftarkan  produknya,  khusus untuk  UKM  agar memanfaatkan  fasilitasi  sertifikasi  halal gratis yang ada di Kementerian  Agama  melalui BPJPH, maupun  di Kementerian/ Lembaga  lain dan  Pemerintah Daerah, ungkapnya.

Kampanye  produk halal ini, dilakukan juga pembagian  brosur  yang dihiasi tulisan sertifikat  Produk halal, diberikan pada pengendara yang  lewat baik  roda dua  maupun roda empat, kegiatan ini turut hadir  Ketua DWP Kemenag Donggala, Hj. Nirmala Rusdin, beserta anggotanya, Kasi PHU, Drs. H. Syafrudin, MM,  para KUA,  para Pengawas Madrasah, Kepala MAN Donggala, MA, MTs, MIS Al Khairaat Maleni,  kepala RA  Ganti, beserta siswa-siswinya, ASN dan para penyuluh  Agama Islam Non PNS.

Tags: -

Editor: Lilis Basira
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex