
Kakankemenag Donggala Sampaikan Pidato Menag Kampanye Mandatory Produk Halal di Kecamatan Banawa Donggala

Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala, H.Rusdin, membacakan Pidato Menteri Agama Kampanye Mandatory Produk Halal di BanawaDonggala
Donggala (Kemenag Sulteng ) - Kegiatan Kampanye Mandatory Sertifikat Halal yang di laksanakan di halaman Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banawa dan di perampatan tiga Banawa, dihadiri Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Rusdin, S.Ag, MM, sekaligus membacakan Pidato Menteri Agama pada hari kampanye manatory Sertifikat halal, sabtu (18/3-2023)
Sesuai dengan amanat Undang-undang No 33 tahun 2014, produk yang masuk, beredar dan yang diperdagangkan di Wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal, kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan , keamanan, keselamatan dan kepastian ketersedian produk halal bagi masyarakat, jelasnya.
Dalam menyukseskan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal, pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis ( sehati) untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UKM) melalui skema pernyataan pelaku usaha, sebagai upaya kita dalam rangka percepatan implementasi sertifikat halal.
Kementerian Agama menjadi contoh percepatan program ini dengan mewajibkan sertifikasi halal seluruh produk dan kantin di lingkungan satuan kerja Kementerian Agama, serta melakukan edukasi, mendorong dan membantu para pelaku usaha yang memproduksi atau menjual produk di lingkungan Kementerian Agama, terangnya.
Menyambut Ramadhan 1444 hijiriyah, Menteri Agama mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, jika sampai 17 Oktober 2024 belum sertifikat halal, maka dapat dikenakan sangsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tandasnya.
Menteri Agama, juga sampaikan sebelum kewajiban sertifikasi halal ini diberlakukan, Saya mengajak seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para pelaku usaha baik mikro, kecil, menengah dan besar , untuk segera mendaftarkan produknya, khusus untuk UKM agar memanfaatkan fasilitasi sertifikasi halal gratis yang ada di Kementerian Agama melalui BPJPH, maupun di Kementerian/ Lembaga lain dan Pemerintah Daerah, ungkapnya.
Kampanye produk halal ini, dilakukan juga pembagian brosur yang dihiasi tulisan sertifikat Produk halal, diberikan pada pengendara yang lewat baik roda dua maupun roda empat, kegiatan ini turut hadir Ketua DWP Kemenag Donggala, Hj. Nirmala Rusdin, beserta anggotanya, Kasi PHU, Drs. H. Syafrudin, MM, para KUA, para Pengawas Madrasah, Kepala MAN Donggala, MA, MTs, MIS Al Khairaat Maleni, kepala RA Ganti, beserta siswa-siswinya, ASN dan para penyuluh Agama Islam Non PNS.
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H