
Kakankemenag Donggala Membuka Rakor Persiapan Kampanye Mandatory Produk Halal
Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala H. Rusdin, membuka secara resmi sekaligus memberikan arahan rapat koordinasi persiapan kampanye produk halal
Donggala (Kemenag Sulteng) - Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan pelaksanaan Kampanye Mandatory Halal/Produk Halal di Kemenag Donggala, dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Donggala , H.Rusdin, S.Ag, MM, di aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Donggala, senin (13/3-2023)
Dihadiri Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Sarina Unok, S.Ag, MM, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, DR.H. Haerullah Muh. Arief, S.Ag, M.HI, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah, Drs. H. Syafrudin, MM, dan Ketua Pokjawas Madrasah , Muh. Veldi Tohopi, S.Pd, MM.
H. Rusdin, mengatakan bahwa Islam mengatur semua hal tentang kehidupan manusia, tertuang dalam Al-Qur’an, sebuah podoman dalam menjalani kehidupan bagi umat rahmatan lil alamin termasuk mengenai aturan dalam mengonsumsi sesuatu, hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Al-Qur’an “Hai Sekalian Manusia makan lah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan”, terangnya.
Seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi produk diolah dari berbagai bahan mentah dan baku dengan barbagai teknik dan metode modern sehingga produk jadi dihasilkan sulit untuk ditelusuri kehalalannya, untuk itulah pemeriksaan dan sertifikat halal produk menjadi sangat penting, jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan melalui sertifikat halal, status kehalalan suatu produk dapat diketahui secara pasti sehingga kepentingan konsumen muslim untuk memilih produk sesuai syariat Islam akan terjamin, sertifikat halal juga merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memberikan ketenteraman batin bagi masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, H. Haerullah Muh. Arief, mengungkapkan bahwa produk halal diproleh melalui rangkaian kegiatan meneliti dan memilih kehalalan produk yang mencakup penyedian bahan, pengelohan, penyimpanan, pengemasan , pendistribusian, penjualan dan penyajian produk, tandasnya.
Ditambahkannya, pentingnya sertifikat halal didorong oleh keinginan konsumen untuk mengikuti aturan atau keinginan mereka untuk diterima sebagai bagian dari meningkatnya tuntutan global, sertifikat dan logo halal tidak hanya menjamin terhadap apa yang mereka konsumsi atau gunakan menurut hukum Islam, tetapi juga mendorong menufaktur untuk memenuhi standar halal, tuturnya.
kampanye produk halal yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 Maret tahun 2023, di dua titik lokasi tempat kegiatan kampanye yaitu di Kecamatan Banawa dan Kecamatan Sindue, rapat koordinasi ini dihadiri juga para KUA, Kepala Madrasah dan Penyuluh Agama Islam Non PNS.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029