- Kontributor
14 Maret 2023 0:0:0 115

Kakankemenag Donggala Membuka Rakor Persiapan Kampanye Mandatory Produk Halal

Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala H. Rusdin, membuka secara resmi sekaligus memberikan arahan rapat koordinasi persiapan kampanye produk halal


Donggala (Kemenag Sulteng) - Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan pelaksanaan Kampanye  Mandatory  Halal/Produk  Halal di Kemenag Donggala, dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Donggala , H.Rusdin, S.Ag, MM,  di aula Pusat Layanan Haji dan Umrah  Terpadu (PLHUT) Kemenag Donggala, senin (13/3-2023)

Dihadiri Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Sarina Unok, S.Ag, MM, Kepala Seksi  Bimbingan Masyarakat Islam, DR.H. Haerullah Muh. Arief, S.Ag, M.HI, Kepala Seksi Penyelenggara  Haji dan Umrah, Drs. H. Syafrudin, MM, dan Ketua  Pokjawas  Madrasah , Muh. Veldi Tohopi, S.Pd, MM.

H. Rusdin, mengatakan  bahwa Islam mengatur  semua hal tentang kehidupan  manusia, tertuang dalam  Al-Qur’an, sebuah podoman dalam menjalani  kehidupan  bagi  umat rahmatan lil alamin termasuk mengenai aturan dalam  mengonsumsi sesuatu, hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Al-Qur’an “Hai Sekalian Manusia makan lah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat  di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan”, terangnya.

Seiring perkembangan ilmu pengetahuan  dan teknologi  produk diolah  dari berbagai bahan  mentah dan baku  dengan barbagai teknik  dan metode modern  sehingga produk  jadi dihasilkan  sulit untuk ditelusuri kehalalannya,  untuk  itulah  pemeriksaan dan  sertifikat halal produk  menjadi sangat penting, jelasnya.

Lebih lanjut  dikatakan  melalui  sertifikat halal, status kehalalan suatu produk dapat diketahui secara pasti  sehingga kepentingan  konsumen  muslim untuk memilih  produk sesuai syariat Islam  akan terjamin, sertifikat  halal  juga merupakan  bentuk  perlindungan  pemerintah dalam memberikan  ketenteraman batin bagi  masyarakat.

Pada kesempatan  yang sama, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, H. Haerullah Muh. Arief, mengungkapkan  bahwa produk halal  diproleh  melalui rangkaian  kegiatan meneliti dan memilih kehalalan produk  yang mencakup  penyedian  bahan, pengelohan, penyimpanan, pengemasan , pendistribusian, penjualan dan penyajian produk, tandasnya.

Ditambahkannya, pentingnya  sertifikat halal  didorong oleh keinginan  konsumen  untuk mengikuti aturan atau keinginan mereka  untuk diterima  sebagai bagian dari meningkatnya  tuntutan global, sertifikat dan logo halal tidak hanya menjamin  terhadap apa yang mereka konsumsi  atau gunakan menurut  hukum Islam, tetapi juga mendorong  menufaktur untuk memenuhi  standar halal, tuturnya.

kampanye produk halal  yang akan dilaksanakan  pada tanggal 18 Maret  tahun 2023, di dua  titik  lokasi  tempat kegiatan kampanye  yaitu di Kecamatan Banawa  dan Kecamatan Sindue, rapat  koordinasi ini dihadiri juga  para KUA, Kepala Madrasah dan Penyuluh  Agama Islam Non PNS.

Tags: -

Editor: Zidiarman
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex