
Kakankemenag Buka Manasik Haji Kab.Tojo Una-Una

Ket:
Touna (Kemenag Sulteng) - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tojo Una Una (Touna) melaksanakan manasik haji tingkat Kabupaten dihadiri 63 jemaah Haji yang dilaksanakan di Aula FKUB, Rabu 24/05/23.
Kepala Kankemenag Touna, H. Abd Muluk Lanonci dalam arahannya bahwa kegiatan manasik bagi jemaah haji untuk dilatih tentang tata cara pelaksanaan ibadah haji sebelum mereka berangkat ke tanah suci Makkah dan jemaah Haji Kab. Tojo Una Una Masuk dalam kloter 10.
H. Abd Muluk Lanonci menghimbau jemaah haji yang berangkat di 2023 agar menjaga kesehatannya serta mempersiapkan diri dengan belajar secara mandiri terkait rukun haji, sehingga pelaksanaan ibadah haji bisa dilakukan dengan sempurna.
Kakankemenag Kab. Tojo Una Una didampingi Kasub Bag. Tata Usaha H. Ridwan Lawenga juga merupakan Calon Jemaah Haji yang akan berangkat pada tahun 2023 serta Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) , Zulaiha Muhamad juga jamaah haji yang akan berangkat tahun ini.
Dalam laporan Kasi PHU Kab. Tojo Una Una mengatakan, kegiatan manasik haji tingkat kabupaten dilaksanakan selama satu hari dan dipusatkan di Aula FKUB Kantor Kementerian Agama Kab. Tojo Una Una.
Dengan adanya manasik haji itu diharapkan pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan rukun-rukunnya sehingga jemaah mendapatkan haji yang mabrur, ucap Zulaiha
Dalam kesempatan yang sama H. Ridwan Lawenga mengatakan Istitoah merupakan suatu keharusan bagi jemaah haji, baik fisik maupun mental, banyak orang mampu secara materi tapi belum tentu mampu secara jasmani dan rohani,."Harapannya semoga semua jemaah haji mendapatkan haji yang mabrur dan tidak ada balasan kecuali surga" ungkapnya.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029