- Kontributor
16 Desember 2022 0:0:0 386

Dialog Religi Kasi PHU, Burhan Munawir Jelaskan Ihram Dan Larangan-Larangannya

Ket: Kepala Seksi PHU Kemenag Kota Palu, H. Burhan Munawir, Lc. saat menjadi narasumber dalam acara dialog religi interaktif di LPP RRI Palu


Palu (Kemenag Sulteng) – Kantor Kementerian Agama Kota Palu Kerjasama dengan LPP RRI Palu, menyelenggrakan dialog religi interaktif. Kali ini menghadirkan narasumber Kepala Seksi PHU Kemenag Kota Palu, H. Burhan Munawir, Lc. dengan mengusung tema “Kajian Fiqih Terkait Ihram Dan Larangan-Larangannya”. Didampingi presenter Maria Imaculata, bertempat di Kantor LPP RRI Palu, Kamis (15/12/2022).

Kasi PHU, H. Burhan Munawir menjelaskan, bahwa kata ihram diambil dari bahasa Arab, yaitu dari kata al-haram yang bermakna terlarang atau tercegah, juga bisa berarti mengharamkan.

Selain itu, Ihram menurut istilah, niat masuk mengerjakan ibadah haji dan umrah dengan mengharamkan hal-hal yang dilarang selama berihram.

Burhan menyebut, larangan dalam ihram dapat dibagi menjadi beberapa hal, larangan ihram yang apabila dilakukan membatalkan ibadah haji, yakni apabila ada jamaah haji yang melakukakan hubungan suami istri sebelum melaksanakan tahallul awwal.

“Kalau demikian jemaah haji tersebut batal hajinya, dan dikenakan kafarat menyembelih satu ekor onta, serta tetap melanjutkan ibadah hajinya yang batal itu, dengan tetap berlaku larangan ihram lainnya, serta harus mengulang hajinya pada tahun tahun yang akan datang,” ujar Burhan.

Lanjutnya, apabila jamaah haji melakukan hubungan suami istri setelah melaksanakan tahallul awal maka tidak batal hajinya tetapi tetap dikenakan kafarat dengan menyembelih satu ekor onta.

Sementara itu ucap Burhan, larangan ihram yang apabila dilakukan tidak membatalkan haji tetapi di kenakan dam atau fidyah dengan menyembelih satu ekor kambing yakni, mencukur rambut, memotong kuku, memakai pakaian biasa bagi laki laki, menutup muka atau memakai sarung tangan bagi perempuan, memakai wangi wangian laki laki dan perempuan.

Dijelaskannya, bahwa melanggar ihram dengan membunuh hewan buruan, maka wajib dam atau fidyah dengan menyembelih hewan persamaannya, jadi apabila ada orang yang membunuh satu ekor onta maka dia juga harus menggantinya dengan satu ekor onta, apabila dia tidak membayar dengan binatang persamaan maka bisa diganti dengan cara bersedekah kepada fakir miskin di tanah suci mekah dengan makanan seharga hewan yang dibunuh tersebut.

Burhan juga memaparkan, larangan ihram yang apabila dilaksanakan tidak membatalkan haji dan tidak dikenakan dam atau fidyah, melanggar ihram dengan mengadakan atau melakukan akad nikah di waktu melaksanakan ihram, maka pernikahan itu batal dan harus diulangi pernikahan itu setelah melaksanakan ihram, tetapi yang bersangkutan tidak di kenakan dam atau fidyah.

Ia menambahkan, melanggar ihram dengan mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor walaupun tidak membatalkan haji tetapi apabila di lakukan akan mengurangi nilai atau gugur kemabruran ibadah hajinya, seperti berkata rafas yakni, melakukan kegiatan atau mengucapkan perkataan yang dapat menimbulkan syahwat.

“Fusuq, melakukan kegiatan yang mengarah kepada pelanggaran agama. Jidal, bermusuh musuhan, berbantah bantahan atau berdebat yang tidak bermanfaat. Menurutnya larangan ihram ini kalau dilaksanakan oleh seseorang tidak membatalkan haji dan tidak dikenakan dam, tetapi merusak kemabruran haji,” tandas Burhan.

Penulis Kasman

Tags: -

Editor: Humas Ahsan
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex