
Kemenag Buol dan Imigrasi Buka Layanan Paspor Haji

Ket:
Buol (Kemenag Sulteng) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buol, Pada Sabtu (11/2/2023), membuka layanan paspor Jemaah haji yang akan berangkat tahun ini. Layanan ini bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu.
Layanan yang dibuka adalah pelayanan paspor baik berupa permohonan baru maupun penggantian paspor karena habis masa berlaku.
Kakan Kemenag Buol Nurkahiri, dalam kesempatan tersebut berterima kasih atas peran kantor Imigrasi Palu yang sangat memudahkan kebutuhan paspor bagi para jamaah, sehingga tidak perlu datang langsung ke Kantor Imigrasi Palu.
“Layanan ini sangat bermanfaat bagi Jamah haji di Buol, sangat membantu bagi yang berhalangan datang ke kantor Imigrasi secara langsung baik karena usia lanjut maupun karena kesibukan,” katanya saat mendampingi Tim dari kantor Imigrasi Palu saat melakukan pelayanan di Aula kantor Kementerian Agama Buol.
Ketua Tim Imigrasi Palu menyampaikan layanan tersebut merupakan salah satu inovasi Direktorat Jenderal Imigrasi yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu. Suatu instansi atau kelompok masyarakat bisa langsung mendaftarkan diri secara kolektif dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Kantor Imigrasi Palu, katanya.
Hal tersebut merupakan bentuk komitmen dan sinergi dari Imigrasi Palu untuk mendekatkan pelayanan publik ke masyarakat, layanan ini mempermudah masyarakat karena proses wawancara dan pemotretan dilakukan di lokasi di mana si pemohon mengajukan layanan.
Proses pengurusan paspor di aula Kemenag buol
M. Iqbal Lahama
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H