- Kontributor
25 Maret 2021 0:0:0 264

KaKanKemenag Parimo Hadiri MoU Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum dalam Hal Dispensasi Kawin

Ket:


Parigi (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Parigi Moutong (Parimo), Muslimin hadiri Penandatanganan Kesepakatan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Negeri Parigi, Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong Serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tentang "Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum dalam Hal Dispensasi Kawin". bertempat di Ruang wakil Bupati Parigi Moutong, selasa 23/3/2021.

Kepala Kankemenag Parimo, Muslimin mengatakan bahwa dispensasi kawin, merupakan pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimal 19 tahun. Prinsipnya memang, seorang laki-laki dan seorang perempuan diizinkan menikah jika mereka sudah berusia 19 tahun ke atas, namun jika ternyata keadaan menghendaki dalam hal ini sifatnya darurat, maka perkawinan dapat dilangsungkan, meskipun salah satu dari pasangan atau keduanya belum mencapai usianya, yakni dengan melalui sidang yang dilaksanakan oleh pihak Pengadilan Agama.

Hal tersebut adalah upaya pemerintah untuk mencegah adanya pernikahan dini. Muslimin juga menyampaikan bahwa selain pemerintah peran orang tua juga sangat dibutuhkan, untuk mereka wajib dan bertanggung jawab atas anak-anaknya, memberikan pendidikan Agama, supaya tidak terjebak dalam pergaulan  bebas, yang bisa menyebabkan munculnya pernikahan dini.  

Kegiatan tersebut disaksikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong H. Badrun Nggai selaku Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Wabup mengatakan atas nama pemerintah daerah Kabupaten Parigi Moutong sangat mengapresiasi atas terlaksananya penandatanganan Memorandum OF Understanding (MoU) tentang Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum dalam Hal Dispensasi Kawin, dengan harapan kedepan tidak ada lagi terjadi pernikahan dini didaerah kita cintai ini.

Lebih lanjut Badrun Nggai mengatakan, apa yang telah di lakukan, semua pihak secara bersama-sama melaksanakan kesepakatan ini dalam rangka pencegahan pernikahan dini di wilayah kab. Parigi Moutong sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

Wabup berharap Pemerintah Daerah melalui DP3AP2KB, Pengadilan Agama dan Kementerian Agama untuk bersama mensosialisasikannya, mulai saat ini mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan sampai ke desa-desa, sehingga besar kemungkinan pernikahan dini bisa di cegah dan tidak akan terjadi lagi. 

Proses penandatanganan MoU dilakukan secara bergantian oleh Ketua Pengadilan Agama Parigi, Wahab Ahmad,S.H.I.S.H.M.H selaku Pihak Pertama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong Drs.Muslimin,M.Si selaku Pihak Kedua dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Parigi Moutong Yusnaeni,S.Sos selaku Pihak Ketiga. Selanjutnya Wakil Bupati Parigi Moutong Badrun Nggai, SE selaku Pemerintah Daerah yang mengetahui perjanjian mereka para pihak yang bersepakat. (ahdal)

Tags: -

Editor: Zidiarman
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex