
Setelah Proses Panjang, Menteri Agama dan Kepala BPJPH Tandatangani Serah Terima Aset

Ket: Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan usai menandatangani berita acara serah terima aset dan kewajiban.
Siaran Pers
Kementerian Agama
Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menandatangani berita acara serah terima aset dan kewajiban sebagai bagian dari proses likuidasi satuan kerja BPJPH, menyusul transformasi kelembagaan pasca pembentukan Kabinet Merah Putih. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di Kantor Kementerian Agama Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Serah terima ini mencakup tiga hal utama; aset yang selama ini dicatat atas nama satuan kerja BPJPH namun tak ada dalam sistem akuntasi Kementerian Agama, kewajiban yang terkait dalam kegiatan operasional dan perlaksanaan anggaran BPJPH sebelum transisi, dan saldo kas, utang, piutang berbasis akuntansi aktual.
“Ini bukan semata-mata penyerahan administratif, tapi bentuk nyata dari komitmen bersama mewujudkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip good governance,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan.
Kaban Haikal menyebut proses ini telah melalui tahapan panjang dengan pendampingan intensif dari Kementerian Keuangan. Ia menargetkan laporan keuangan BPJPH dan Kemenag yang telah menggunakan data pasca-likuidasi akan disampaikan ke Menteri Keuangan pada 31 Juli 2025.
“Proses ini telah melalui tahapan yang panjang dan melibatkan koordinasi intensif sekali, baik di Kementerian Agama maupun dengan arahan dan pendampingan dari Kementerian Keuangan,” katanya.”
BPJPH kini berstatus sebagai lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) yang bertanggung jawab kepada Presiden, namun tetap menjalin relasi dekat dengan Kementerian Agama. Haikal mengibaratkan relasi itu seperti anak dan orang tua. “Kami tidak mau menjadi badan yang durhaka sama orang tua. Tidak akan pernah terlepas antara hubungan orang tua dan anak itu,” kata Kaban Haikal
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan dukungan penuh terhadap kemandirian BPJPH. Ia mengapresiasi capaian BPJPH yang dinilainya bahkan lebih tinggi dari saat lembaga itu masih berada di bawah langsung Kemenag. Menag menyampaikan bahwa melepaskan BPJPH bukan berarti memutus hubungan, tetapi merestui kemandirian lembaga itu.
“Kami tahu pencapaian produk halal ketika berada dalam Kementerian Agama. Tapi anak ini sekarang mandiri, dan luar biasa. Kami bangga karena anak kami lebih berprestasi dari orang tuanya sendiri,” ujar Menag Nasaruddin.
Menag juga berharap semangat kolaborasi tetap menjadi fondasi. “Kesulitan anak adalah kesulitan kami, kebahagiaan Anda adalah kebahagiaan kami,” pungkasnya.
Humas Kemenag RI
- 1 Penawaran pelatihan Third Country Training Programme (TCTP) JICA-MTCP 2025: Cybersecurity in Digital Economy.
- 2 Panduan Kurikulum Berbasis Cinta
- 3 KMA No 429 tahun 2025 tentang Gelar Lulusan Ma'had Aly
- 4 Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis bagi Peserta Kriteria Tambahan (Jabatan Tampungan) Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024
- 5 Logo Kemenag ASRI