
Bangkep Raih Lima Prestasi Pada STQH Tingkat Provinsi

Ket:
Bangkep (Kemenag Sulteng),- Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Ma'mun Amir, tutup pelaksanaan STQH Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah yang dilaksanakan di Kabupaten Banggai Laut, di tandai dengan pemukulan beduk, Senin 30/08/2021 malam.
Kepala kankemenag bangkep H Junaidin bersama Bupati Bangkep H Rais Adam, Wakil Bupati Salim Tanasa, Ketua DPRD Rusdin Sinaling, Sekda Bangkep Rusly Moedady dan ofisial serta kafilah STQH Kabupaten Bangkep hadiri pembukaan melalui virtual yang di laksanakan di Kantor Bupati Banggai Kepulauan.
Empat cabang yang dilombakan pada STQH Ke XXVI Tingkat Prov.Sulteng di Banggai Laut, Kafilah Bangkep meraih lima juara, yaitu : Cabang hadits 100 sanad Putra : harapan 2,
Putri : harapan 2.
Cabang Tilawah Dewasa
Putra : Juara 2.
Cabang hifdzil Qur'an gol. 20 Juz Putra : Juara 2. Cabang hifdzil Qur'an gol. 30 Juz Putra : Juara 2
Dengan perolehan juara ini bangkep berada diperingkat tujuh dari sembilan poin yang di dapatkan.
Kepala kankemeng H Junaidin mengapresiasi dan bersyukur dengan hasil ini, peserta telah berupaya semaksimal mungkin. Akan tetapi dalam setiap lomba pasti ada yang juara dan pasti ada pula yang belum di beri kesempatan untuk juara. ia juga berharap prestasi ini dapat menjadikan motivasi untuk kegiatan kedepannya bagi peserta Bangkep dalam ivent STQH yang akan datang.
Junaidin juga menyampaikan rasa syukur kepada Allah Swt, bahwa kegiatan STQH kali ini meskipun hanya di laksanakan secara virtual, namun tidak ada kendala apapun, tetap aman dan sukses.
(Zul)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029