
Seksi Pendis Kemenag Banggai Membuka Survei Kualitas Layanan Publik

Ket:
Luwuk(Kemenag Sulteng),- Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pemerintah memiliki kewajiban untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas - asas umum pemerintahan yang baik, serta untuk memberikan perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat / stakeholder.
Pendis Kemenag Banggai berusaha meningkatkan mutu layanan publik dan melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap ketidakpuasan layanan. Kepala Seksi Pendis Kemenag Banggai ZaenalĀ Abidin telah memerintahkan kepada seluruh pelaksana pada seksi Pendis untuk membuka Survei layanan masing- masing melalui google formulir survei dan menentukan responden yang paling berpengaruh terhadap layanan masing-masing. Seperti dicontohkan oleh kasi Pendis bagaimana mengukur tingkat kepuasan layanan kepada guru PAI dan madrasah penerima TPG, bagaimana kepuasana layanan kita pada pandok pesantren, layanan emis dan simpatika, layanan keuangan semuanya harus terukur.
Hasil survei lanjut Enal, akan dijadikan pemetaan terhadap seluruh pelaksana yang memiliki kinerja layanan yang baik dan yang buruk. Kemudian akan dievaluasi sebagai upaya pembinaan perbaikan berkelanjutan. HasilĀ survei akan dirilis dengan tetap menjaga kerahasiaan responden. Dan hasil survei akan kami laporkan kepada Kakankemenag Banggai sebagai bahan evaluasi seksi pendis, ujarnya.
By.(enal)
- 1 Penawaran pelatihan Third Country Training Programme (TCTP) JICA-MTCP 2025: Cybersecurity in Digital Economy.
- 2 Panduan Kurikulum Berbasis Cinta
- 3 KMA No 429 tahun 2025 tentang Gelar Lulusan Ma'had Aly
- 4 Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis bagi Peserta Kriteria Tambahan (Jabatan Tampungan) Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024
- 5 Logo Kemenag ASRI