Kemenag Kota Palu Sosialisasi SE Menag tentang Pengeras Suara kepada Penyuluh dan Imam Masjid
Palu (Kemenag Sulteng) -- Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu, Nasruddin L. Midu, mengajak masyarakat untuk mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Kegiatan sosialisasi dihadiri Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemerintah Kota Palu (Pemkot Palu), Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan masyarakat Islam, Camat, Kepala KUA/ penghulu, penyuluh agama Islam, dan Imam-Imam Masjid Jami’ se- Kota Palu di Aula Kantor Kemenag Kota Palu, Rabu (02/03).
Kakankemenag, Nasrudin L. Midu dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam SE Menag No. 5 Tahun 2022 tujuannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak memunculkan tanggapan yang kurang etis.
“Pengaturan penggunaan pengeras suara sebenarnya untuk kenyamanan kita bersama. Sebagai contoh ada salah satu masjid yang pengeras suaranya dibunyikan lama sebelum azan berkumandang, sedangkan tetangga masjid ada yang sedang sakit. Keadaan ini membuat tetangga masjid tersebut kurang nyaman. Bukan berarti tidak suka dengan suara dari masjid berupa bacaan Al-Quran, tarhim, dan sholawat,” tutur Nasruddin.
Dalam SE Menag tersebut juga dijelaskan bahwa suara yang dipancarkan melalui pengeras suara harus memperhatikan pelafalan. “Ada beberapa masjid yang muadzinnya kurang baik dalam pelafalan azan. Dengan adanya SE Menag ini, hendaknya menjadi perhatian kita bersama untuk memperbaiki kualitas bacaan terutama untuk azan dan bacaan Al-Quran sehingga terdengar lebih indah ketika menggunakan pengeras suara,” tambah Nasruddin.
Kakankemenag, Nasruddin diakhir sambutannya menyampaikan bahwa Kantor Kementerian Agama Kota Palu akan terus mensosialisaikan SE Menag No. 5 Tahun 2022 kepada masyarakat. “Kami juga meminta bantuan kepada semua Imam Masjid se-Kota Palu agar menyampaikan informasi ini kepada masyarakat luas,” tutup Nasruddin.
Kabag Kesra Pemkot Palu yang turut hadir pada sosialisasi SE Menag No. 5 Tahun 2022, menyampaikan dalam sambutannya mengajak kepada masyarakat agar menetralisir pernyataan yang kontra produktif terhadap SE Menag tentang penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala.
“Kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan untuk membangun komunikasi yang baik antara Masyarakat dan pemerintah kota Palu, dalam membina dan merawat kerukunan umat beragama, sekaligus untuk menyampaikan beberapa program kerja khususnya di bagian kesra Pemerintah Kota Palu, diantaranya, Pemberian program BPJS kepada Imam Masjid, mencanangkan program Palu mengaji, dan program pemberian insentif kepada Imam dan pengurus Masjid,” ungkapnya.
Kabag Kesra Pemkot Palu juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan pembinaan pemberian pemahaman terhadap para imam dan pegawai syara masjid terkait dengan SE Menag yang hangat diperbincangkan khususnya di Kota Palu. Sosialisasi ini sebagai kegiatan silaturahmi serta dapat memberikan tambahan ilmu bagi saya pribadi dan para peserta” tambahnya.
Kabag Kesra juga menyampaikan bahwa menjadi Pengurus Masjid merupakan sebuah panggilan pekerjaan yang mulia. Ketika kita memuliakan rumah Allah, maka kita juga senantiasa akan diberikan kebaikan serta kebahagiaan." tutup Kabag Kesra.
Diakhir kegiatan semua peserta sosialisasi menyatakan sikap bahwa terkait SE Menag No. 5 Tahun 2022 mendukung sepenuhnya dan siap melaksanakan. Ini diungkapkan oleh semua imam Masjid Jami’ se- Kota Palu.
Berikut sikap penyataan para mam Masjid Jami’ se- Kota Palu:
- Kami mendukung sepenuhnya dan siap melaksanakan Surat Edaran Menag No 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala;
- Kami meyakini bahwa Menag RI tidak menyamakan suara Azan dengan gonggongan anjing;
- Kami tidak terpengaruh dengan berita hoaks yang berkembang di media sosial terkait Surat Edaran Menag No. 5 Tahun 2022.” Tegasnya.
(By Kasman)
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Tahun Anggaran 2024
- 2 Pengumuman Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Agama 2024
- 3 Pengumuman dan Surat Lamaran Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Migrasi Ijazah Luar Negeri
- 5 SE Sekjen Kemenag tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024 pada Kementerian Agama