
Kakan Kemenag Poso Hadiri Peresmian Rusun Ponpes Wali Songo

Ket: Penandatanganan Prasasti oleh Sekretaris Utama BNPT, Mayjen TNI. Dedi Sambowo di dampingi Gubernur Sulteng, H. Rusdi Mastura
Poso (Kemenag Sulteng) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Poso, H. Makmur Muh. Arief menghadiri acara Peresmian Rumah Susun Pondok Pesantren Wali Songo yang terletak di Desa Sintuwu Lemba Kabupaten Poso, Selasa, (8/3).
Kegiatan peresmian ini di hadiri oleh Sekretaris Utama BNPT, Mayjen TNI. Dedi Sambowo, Gubernur Sulteng, H. Rusdi Mastura. Kapolda Sulteng, Danrem 132 Tadulako, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi II, Ir. Sukowiyono, M.Si, Wakil Bupati Poso, M. Yasin Mangun, Wakil Ketua DPRD dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutan Bupati Poso yang dibacakan oleh Wakil Bupati Poso, Yasin Mangun menyampaikan bahwa pemerintah Kab. Poso mengapresiasi dan terima kasih kepada kepala BNPT atas pelaksanaan rencana aksi Kementerian PUPR tahun 2021 dalam bentuk kegiatan sinergitas antar Kementerian dan Lembaga di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Program ini tentu saja dapat membantu kami selaku pihak pemerintah daerah dan memberikan manfaat bagi pondok pesantren Wali Songo,” katanya.
Lebih lanjut Yasin mengatakan bahwa program Kerjasama antara Kementrian PUPR dan BNPT sangatlah sejalan dengan program unggulan pemerintah daerah Kabupten Poso.
Melalui kesempatan ini kami juga berharap sinergitas antar Kementerian, Lembaga Negara terus memberikan penguatan-penguatan di wilayah kami di Kabupaten Poso.
Sementara sambutan Menteri PUPR yang di bacakan oleh Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi II, Ir. Sukowiyono, M.Si menyampaikan bahwa pembangunan rumah susun untuk ponpes Wali Songo yang ada di Kabupaten Poso merupakan salah satu bentuk dukungan dari Kementerian PUPR dalam rangka membangun saran infrastruktur yang bernilai produktif.
“Dengan adanya hunian ini, nanti bisa kita kembangkan nilai – nilai yang akan menambah penunjang ekonominya,” jelasnya.
Sekretaris Utama, Mayjen TNI, Dedi Sambowo dalam sambutannya menyampaikan bahwa kami atas nama Kepala BNPT beserta jajaran mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Gubernur, Kapolda, Danrem, bersama jajarannya dimana kesempatan ini masih dapat hadir untuk melihat secara langsung peresmian rumah susun ponpes Wali songo ini.
Lebih lanjut Dia mengatakan bahwa salah satu tugas BNPT adalah merumuskan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan strategi dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesejahteraan nasional kontra radikalisme dan deradikalisasi.
Seperti kita ketahui bersama bahwa terorisme adalah merupakan hal yang sangat kompleks, karena beragam facktor yang melatar belakangi. Oleh sebab itu, upaya penaggulangannya tidak dapat dilakukan oleh satu pihak, melainkan dilaksanakan dengan multi pihaka tau di kenal dengan strategi metode Pentaholig.
“Strategi konsep pentaholig merupakan salah satu metode kerjasama antara BNPT dengan sejumlah pihak, antara lain Kementerian/ Lembaga, Akademisi, dunia usaha, media masa, dan komunitas masyarakat,” jelasnya.
Salah satu penerapan pentahelig yang dikedepankan BNPT adalah dengan menggandeng 46 Kementetian/ Lembaga termasuk dewan pers untuk bersama -sama mencegah paham intolerans, radikalisme yang mengarah kepada tindak pidana terorisme.
“Sejak tahun 2018 hingga tahun 2021, BNPT bersama dengan Kementerian/ Lembaga telah melaksanakan sebanyak 269 kegiatan di Kabupaten Poso,” Lanjutnya.
Peresmian Rumah Susun pondok Pesantren Wali songo ini, ditandai dengan penanda tanganan prasasti dan pengguntingan pita oleh Sestama BNPT, Gubernur, Kapolda, dan Danrem 132 Tadulako provinsi Sulawesi Tengah.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029