- Kontributor
15 Juni 2021 0:0:0 120

Tepis Hoax Terkait Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji, Kakankemenag Kota Palu Lakukan Sosialisasi

Ket: Kakankemenag saat memberikan klarifikasi dalam sosialisasi KMA 660


Palu (Kemenag Sulteng) --- Guna meluruskan informasi dan kabar miring (hoax) seputar pembatalan pemberangkatan jemaah haji, Kakankemanag Kota Palu  H.Nasruddin L. Midu bersama Kasi PHU H.M Thalib  mensosialisasikan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Haji Tahun 1442 H/ 2021 M.

Ia mengungkapkan beberapa hal tentang gambaran umum apa yang menjadi dasar pertimbangan dalam pembatalan pemberangkatan tersebut.

Dalam penjelasannya, Nasruddin  menegaskan bahwa kesehatan dan keselamatan Jemaah Haji menjadi hal yang paling utama. Olehnya Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah telah membahas dan menetapkan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji berdasarkan pertimbangan secara internal dalam negeri dan mempertimbangkan keputusan pemerintah kerajaan Arab Saudi. Kakankemenag juga membantah isu ketidaksiapan pemerintah yang selama ini beredar di masyarakat.

"Kita harus meyakini tidak mungkin pemerintah dalam hal ini Kemenag mengambil langkah yang merugikan umat," katanya.

“Apa yang beredar di media sosial itu mayoritas adalah mereka yang tidak sepaham dengan pemerintah. Lewat sosialisasi ini kita luruskan sepaya mereka tahu."

Sebagai ASN Kemenag mari kita mengimbau kepada masyarakat agar informasi tentang haji dan informasi keagamaan lainnya jangan mengambil dari sumber yang tidak jelas terkait berita dan kebijakan yang meresahkan masyarakat, ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, dalam KMA Nomor 660 sendiri, ada enam pertimbangan alasan pembatalan tersebut sebagaimana tertuang dalam KMA yang isinya, antara lain;

Pertama, menunaikan ibadah haji wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjaminnya kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah. Kedua, bahwa kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji terancam oleh pandemi Covid -19 beserta varian barunya. Ketiga, pemerintah bertanggungjawab untuk menjaga dan melindungi WNI baik di dalam maupun di luar negeri.

Kemudian Keempat, akibat pandemi Covid-19 pemerintah kerajaan Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan haji tahun 1442H/2021M. Kelima, Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan haji tahun 1442 H / 2021 M dan Pemerintah Indonesia membutuhkan waktu persiapan untuk pelayanan jemaah haji dan yang Keenam, Komisi VIII DPR RI menghormati keputusan Pemerintah terkait pembatalan keberangkatan jemaah haji setelah mencermati aspek teknis persiapan dan kebijakan Pemerintah Arab Saudi.

Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Kemenag Palu, Senin 14 Juni 2021, dan dihadiri ASN Kemenag Kota Palu.

(Fuad)

Tags: -

Editor: Humas Ahsan
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex