
Pelantikan Pengurus Organisasi MAN Insan Cendekia Kota Palu

Ket: Kepala Madrasah, Hj. Mardiati Rosmah, S.Ag., M.Ag melantik pengurus organisasi dan ekstrakurikuler MAN IC Kota Palu
MAN Insan Cendekia Kota Palu (Kemenag Sulteng) – MAN Insan Cendekia Kota Palu 2 menggelar acara pelantikan Pengurus Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIS), Pengurus Majelis Perwakilan Kelas (MPK), Pengurus Oraganisasi Santri Ma’had Insan Cendekia (OSMIC) dan Pengurus Ekstrakurikuler periode 2024-2025 pada Sabtu, 26 Oktober 2024. Acara yang berlangsung di auditorium madrasah ini dihadiri oleh Kepala madrasah, Hj. Mardiati Rosmah, S.Ag., M.Ag, Dewan guru, Pembina asrama dan siswa-siswi yang antusias.
Acara dimulai dengan dengan parade Organisasi dan Ekstrakurikuler yang ada di MAN Insan Cendekia Kota Palu. Setelah parade, dilakukan seremonial pelantikan yang dipimpin oleh Hj. Mardiati Rosmah, S.Ag., M.Ag. Para pengurus Organisasi dan Ekstrakurikuler mengucapkan janji untuk menjalankan tugas mereka dengan penuh integritas dan tanggung jawab.
Kepala Madrasah memberikan sambutan dan arahan kepada seluruh siswa dan siswi yang dilantik. Dalam sambutannya Hj. Mardiati Rosmah, S.Ag.,M.Ag memberikan apresiasi kepada pengurus organisasi dan ekstrakurikuler sebelumnya dan juga yang terpilih. “Saya berharap Organisasi dan Esktrakurikuler di MAN Insan Cendekia Kota Palu menjadi motor penggerak kegiatan positif di madrasah dan mengembangkan potensi siswa,” ungkapnya.
Acara pelantikan ditutup dengan penanda tanganan berita acara pengurus yang baru dilantik dan pembinanya. Dengan pelantikan ini, diharapkan semua organisasi dan ekstrakurikuler di MAN Insan Cendekia Kota Palu dapat menjalankan perannya secara optimal dan membawa dampak positif bagi seluruh siswa.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029