Bandara Jeddah Bolehkan Bawa Zamzam Lima Liter, Kemenag: Jemaah Dibagikan di Debarkasi
Siaran Pers
Kementerian Agama
Bandara Internasional King Abdulaziz (KAIA) Jeddah mengumumkan bahwa jemaah haji diperbolehkan membawa lima liter air zamzam saat kembali ke negaranya. Namun, air zamzam tersebut tidak boleh dimasukkan ke dalam bagasi tercatat.
Kasi Layanan Kedatangan dan Kepulangan Daker Bandara Edayanti Dasril memastikan jemaah haji Indonesia akan mendapat satu botol air Zamzam dengan kapasitas lima liter. Namun, air tersebut tidak perlu dibawa langsung oleh jemaah. Sebab, lima liter Zamzam akan dibagikan di asrama haji debarkasi.
"Jemaah haji Indonesia tidak perlu repot membeli air Zamzam. Semuanya akan dapat lima liter dan itu dibagikan di Tanah Air, tepatnya saat tiba di asrama haji debarkasi," terang Edayanti di Makkah, Selasa (12/7/2022).
"Mekanisme ini kita ambil untuk memudahkan jemaah haji Indonesia," sambungnya.
Eda, panggilan akrabnya, mengatakan, penimbangan dan pemeriksaan bagasi jemaah akan dilakukan dua hari sebelum keberangkatan jemaah ke Bandara Jeddah. Pemeriksaan untuk memastikan berat maksimal koper bagasi sesuai ketentuan, dan tidak ada barang yang dilarang dimasukkan, termasuk air Zamzam.
"Bersamaan itu dilakukan proses city check in. Koper bagasi jemaah akan sekalian dibawa. Dan, jemaah sudah mendapatkan boarding pas," jelasnya.
"Dengan sistem city check in, baik orang maupun barang, maka jemaah haji Indonesia tidak perlu lagi melakukan check in di bandara. Mereka bisa langsung proses imigrasi dan menuju waiting room," sambungnya.
Eda menambahkan, cara ini untuk memudahkan jemaah dalam proses kepulangan. City check in juga dapat mempercepat proses sehingga jemaah tidak kelelahan.
"Ujungnya sama. Setiap jemaah mendapat lima liter Zamzam dan itu dibagikan di Asrama Haji Embarkasi," tandasnya.
Humas
- 1 Pengumuman Pelaksanan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 2 Kemenag Prov. Sulawesi Tengah - Pengumuman Pelaksanan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 3 Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
- 4 Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kemenag 2024
- 5 Informasi Hari Santri Tahun 2024