
Bandara Jeddah Bolehkan Bawa Zamzam Lima Liter, Kemenag: Jemaah Dibagikan di Debarkasi

Ket:
Siaran Pers
Kementerian Agama
Bandara Internasional King Abdulaziz (KAIA) Jeddah mengumumkan bahwa jemaah haji diperbolehkan membawa lima liter air zamzam saat kembali ke negaranya. Namun, air zamzam tersebut tidak boleh dimasukkan ke dalam bagasi tercatat.
Kasi Layanan Kedatangan dan Kepulangan Daker Bandara Edayanti Dasril memastikan jemaah haji Indonesia akan mendapat satu botol air Zamzam dengan kapasitas lima liter. Namun, air tersebut tidak perlu dibawa langsung oleh jemaah. Sebab, lima liter Zamzam akan dibagikan di asrama haji debarkasi.
"Jemaah haji Indonesia tidak perlu repot membeli air Zamzam. Semuanya akan dapat lima liter dan itu dibagikan di Tanah Air, tepatnya saat tiba di asrama haji debarkasi," terang Edayanti di Makkah, Selasa (12/7/2022).
"Mekanisme ini kita ambil untuk memudahkan jemaah haji Indonesia," sambungnya.
Eda, panggilan akrabnya, mengatakan, penimbangan dan pemeriksaan bagasi jemaah akan dilakukan dua hari sebelum keberangkatan jemaah ke Bandara Jeddah. Pemeriksaan untuk memastikan berat maksimal koper bagasi sesuai ketentuan, dan tidak ada barang yang dilarang dimasukkan, termasuk air Zamzam.
"Bersamaan itu dilakukan proses city check in. Koper bagasi jemaah akan sekalian dibawa. Dan, jemaah sudah mendapatkan boarding pas," jelasnya.
"Dengan sistem city check in, baik orang maupun barang, maka jemaah haji Indonesia tidak perlu lagi melakukan check in di bandara. Mereka bisa langsung proses imigrasi dan menuju waiting room," sambungnya.
Eda menambahkan, cara ini untuk memudahkan jemaah dalam proses kepulangan. City check in juga dapat mempercepat proses sehingga jemaah tidak kelelahan.
"Ujungnya sama. Setiap jemaah mendapat lima liter Zamzam dan itu dibagikan di Asrama Haji Embarkasi," tandasnya.
Humas
- 1 Jadwal, Naskah Khutbah, dan Doa Wukuf di Arafah 1446 H
- 2 Rekomendasi Pengangkatan Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Hasil Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain Tahun 2025
- 3 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Kementerian Agama Tahun 2024
- 4 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Tahap II Kementerian Agama Formasi Tahun 2024
- 5 Pengumuman Jadwal dan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi dengan CAT BKN PPPK Tahap II Kementerian Agama Titik Lokasi Luar Negeri