Logo
6 Mei 2026 13:39:0 105

MoU Resmi Diteken, Kemenag Donggala Perkuat Sistem Data dan Layanan Administrasi

Ket: Penandatanganan MoU oleh Kakan Kemenag dan Ketua Pengadilan Agama


Donggala (Kemenag Sulteng)-Kementerian Agama Kabupaten Donggala dan Pengadilan Agama Donggala resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang sinergi penyampaian, penerimaan, pencatatan, dan pengelolaan salinan atau petikan putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pengadilan Agama Donggala Kelas IB ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi antar lembaga guna meningkatkan pelayanan hukum kepada Masyarakat, Rabu (06/05/2026).

Penandatanganan MoU ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala, H. Haerolah Muh. Arif, bersama Ketua Pengadilan Agama Donggala, Abdul Salam. Kegiatan ini turut disaksikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama, para hakim, panitera, juru sita, serta Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Donggala.

Nota Kesepahaman ini dimaknai sebagai landasan penguatan sinergi administratif antar kedua institusi. Ruang lingkupnya mencakup proses penyampaian, penerimaan, verifikasi, pencatatan, pengelolaan, hingga rekonsiliasi salinan atau petikan putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk pengelolaan data perceraian yang sah secara hukum.

Adapun tujuan utama dari kerja sama ini adalah untuk menertibkan administrasi pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk, serta meningkatkan kepastian hukum terhadap status perkawinan masyarakat pasca perceraian. Selain itu, MoU ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah pertukaran dokumen serta data antarinstansi, memastikan setiap dokumen dapat ditelusuri secara akuntabel, meningkatkan kualitas pelayanan publik tanpa menambah beban biaya, serta memperkuat perlindungan dan keamanan data. Kesepakatan ini juga menjadi dasar dalam penyusunan kerja sama teknis lanjutan apabila diperlukan.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kemenag Donggala menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian penting dalam upaya menghadirkan kepastian hukum di tengah masyarakat.
“MOU ini merupakan dasar untuk mewujudkan kepastian hukum di Kabupaten Donggala. Kerja sama ini menjadi bentuk koordinasi yang sangat diharapkan sebagai solusi strategis dalam menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Haerolah.

Ia juga menambahkan bahwa tertib administrasi pencatatan peristiwa nikah, talak, cerai, dan rujuk memerlukan koordinasi administratif yang jelas, terukur, aman, dan dapat ditelusuri antara Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama/KUA Kecamatan sesuai kewenangan masing-masing.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Donggala, Abdul Salam, menyampaikan harapannya agar kerja sama ini tidak berhenti pada aspek seremonial semata. Ia menekankan pentingnya implementasi berkelanjutan agar MoU ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian hukum terhadap status pernikahan.

“MoU ini tidak hanya sekadar ditandatangani, tetapi bisa berjalan terus menerus agar dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.

Melalui kerja sama ini, diharapkan pelayanan isbat nikah dan administrasi hukum lainnya di Kabupaten Donggala dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat.

Tags: Bimas Islam

Editor: -
Fotografer: Masyrifah Muhammad S.Ip

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0811-5880-7272

kanwilsulteng@kemenag.go.id

TAUTAN TERKAIT

CHAT KAMI (Klik Sekarang)

Beranda

Download Informasi Penting

PPID

Permohonan Data

IKUTI KAMI
Statistik Pengunjung
👤 User Aktif (Realtime)
0
📅 Total Hari Ini 231
🗓️ Total Bulan Ini 8,907
🌍 Total Keseluruhan 357,527

Delay data User Aktif (10 detik - 1 menit)

Delay data Total (1 jam - 24 jam)



2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex