
Penyelenggara Kristen Teken Surat Perjanjian Bantuan Rehabilitasi Gedung Gereja

Ket:
Palu (Kemenag Sulteng)- Kementerian Agama Kota Palu melalui Penyelenggara Bimas Kristen Daniel Rusli Wibowo bersama sepuluh pendeta dari gereja yang terdampak bencana yang terjadi pada 28/9/2018 yang lalu, menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Rehabilitasi Gedung Gereja Terdampak Bencana alam. Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Kasubbag Tata Usaha Kemenag Kota Palu Arman Rampadio, yang berlangsung Senin 25/3/2019 bertempat dikantor Kemenag Kota Palu.
Kasubbag Tata Usaha Arman Rampadio, yang mewakili Kepala Kantor Kemenag Kota Palu menyampaikan bahwa bantuan kepada gereja - gereja yang terdampak bencana alam adalah kebijakan Kementerian Agama RI yang diberikan kepada Kemenag Kota Palu dipergunakan untuk perbaikan gereja yang terdampak bencana alam dengan anggaran sebesar 25 juta rupiah .
Dengan pertemuan ini bersyukur bertemu dengan pemimpin gereja dan berharap kepada pendeta memberikan pencerahan kepada warga gereja untuk menjaga jangan sampai terjadi gesekan hal - hal yang menyangkut agama dengan adanya Pemilu. Ungkap Arman.
Diakhir penyampaiannya Arman mengatakan kepada seluruh pendeta, bila ada keinginan membangun rumah ibadah agar menyampaikan kepada Kantor Kemenag Kota Palu yaitu pihak Penyelenggara Bimas Kristen untuk dapat menjadikan pelaporan supaya jangan ada gesekan pada saat pembangunan rumah ibadah.
Pada kesempatan yang sama lain Penyelenggara Kristen Daniel Rusli Wibowo mengatakan bantuan yang diberikan kepada gereja yang terdampak bencana alam adalah bantuan langsung tanpa dipungut biaya apapun dan melalui persyaratan, prosedur dan juknis yang berlaku. ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah membentuk tim dan turun langsung untuk memverifikasi gereja tersebut. (Muzabir)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029