Kakankemenag Donggala Harap Masyarakat Cerdas Dan Bijak Sikapi SE Menag No 5 Tahun 2022
Donggala (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala, H. Rusdin, menghimbau dan mengajak masyarakat Sulawesi Tengah secara umum dan masyarakat Kabupaten Donggala secara khusus agar cerdas dan bijak dalam menyikapi pernyataan Menteri Agama Republik Indonesia, H. Yaqut Cholil Qoumas, tentang suara Azan di luar dan di dalam Masjid, rabu ( 2/3-2022)
Menurut H. Rusdin, mengatakan bahwa pernyataan Menteri Agama yang saat ini viral sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, Informasi yang mengatakan Menteri Agama membandingkan dua hal tersebut adalah tidak benar, Menteri Agama hanya mencotohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitarnya.
Jika kita cermati secara utuh kalimat yang Menteri Agama sampaikan, Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag hanya mencotohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara, terangnya.
Olehnya itu, masyarakat Indonesia yang majemuk mengharuskan semuanya untuk hidup bertoleransi, karena toleransi diciptakan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai, aman, dan nyaman. Hal ini akan tercipta jika ada pedoman, termasuk pedoman pengaturan penggunaan suara azan di masjid dan mushala yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama No 5 tahun 2022, ujarnya.
“Aturan ini dibuat untuk dengan tujuan agar tercipta toleransi demi sebuah keharmonisan dalam masyarakat yang pluralisme di Indonesia,” dan Kakankemenag Donggala, telah menghimbau kepada para KUA dan Penyuluh Agama PNS dan Penyuluh Agama Non PNS untuk menyampaikan kepada masyarakat agar cerdas dan bijak dalam menyikapi setiap berita agar tidak terprovokasi dengan berita negatif yang beredar di media, apalagi sampai tersulut amarah, tutur Rusdin.
- 1 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Non-CAT CPNS Kemenag 2024
- 2 Surat Edaran Penyelenggaraan HAB ke-79 dan Panduan Logo HAB ke-79
- 3 SE KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG KARTU ISTRI/KARTU SUAMI APARATUR SIPIL NEGARA VIRTUAL
- 4 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi & Materi Pokok Soal SKB CAT BKN CPNS TA 2024
- 5 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Kemenag 2024