
Kakankemenag Donggala Harap Masyarakat Cerdas Dan Bijak Sikapi SE Menag No 5 Tahun 2022

Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Rusdin, harapkan masyarakat cerdas dan bijak menyikapi Surat Edaran Menag No 5 tahun 2022
Donggala (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala, H. Rusdin, menghimbau dan mengajak masyarakat Sulawesi Tengah secara umum dan masyarakat Kabupaten Donggala secara khusus agar cerdas dan bijak dalam menyikapi pernyataan Menteri Agama Republik Indonesia, H. Yaqut Cholil Qoumas, tentang suara Azan di luar dan di dalam Masjid, rabu ( 2/3-2022)
Menurut H. Rusdin, mengatakan bahwa pernyataan Menteri Agama yang saat ini viral sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, Informasi yang mengatakan Menteri Agama membandingkan dua hal tersebut adalah tidak benar, Menteri Agama hanya mencotohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitarnya.
Jika kita cermati secara utuh kalimat yang Menteri Agama sampaikan, Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag hanya mencotohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara, terangnya.
Olehnya itu, masyarakat Indonesia yang majemuk mengharuskan semuanya untuk hidup bertoleransi, karena toleransi diciptakan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai, aman, dan nyaman. Hal ini akan tercipta jika ada pedoman, termasuk pedoman pengaturan penggunaan suara azan di masjid dan mushala yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama No 5 tahun 2022, ujarnya.
“Aturan ini dibuat untuk dengan tujuan agar tercipta toleransi demi sebuah keharmonisan dalam masyarakat yang pluralisme di Indonesia,” dan Kakankemenag Donggala, telah menghimbau kepada para KUA dan Penyuluh Agama PNS dan Penyuluh Agama Non PNS untuk menyampaikan kepada masyarakat agar cerdas dan bijak dalam menyikapi setiap berita agar tidak terprovokasi dengan berita negatif yang beredar di media, apalagi sampai tersulut amarah, tutur Rusdin.
- 1 SE SEKJEN No 29 Tahun 2025 tentang Penguatan Publikasi Capaian dan Dampak Kinerja Kemenag
- 2 Pengumuman Seleksi Calon Anggota BAZNAS Periode 2025–2030
- 3 Pengumuman dan Pemanggilan Peserta Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Perpindahan ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain (PDJL)
- 4 Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN
- 5 Penawaran pelatihan Third Country Training Programme (TCTP) JICA-MTCP 2025: Cybersecurity in Digital Economy.