
KAFILAH BANGKEP LAKSANAKAN PEMANTAPAN JELANG MTQ TINGKAT PROV.SULTENG 2020

Ket:
Humas(Kemenag Bangkep),- Dengan di percayanya Kab.Bangkep sebagai tuan rumah MTQ Tingkat Prov.Sulteng,berbagai Aspek mulai dari Sarana dan Prasarana hingga kesiapan Mental dan fisik dari Kafila serta pemusatan latihan mulai di lakukan oleh Kafilah Kabupaten Banggai Kepulauan.
Pemantapan Kafilah di laksanakan di Aula Kantor Bupati Banggai Kepulauan yang di hadiri oleh Plh Kepala Kankemenag Bangkep Drs Riatman A Nursin, Ketua LPTQ Kab,Bangkep Muchsin Sasia,Sekertaris Umum LPTQ Bangkep H Drs Ahmad Yani,Anggota DPRD Bangkep dan seluruh Peserta MTQ Kab.Bangkep yang telah lulus seleksi yang di laksanakan di Kec.Liang.
Plh Kankemenag Bangkep Riatman A Nursin menyampaikan bahwa waktu pelaksanaan MTQ ini semakin dekat olehnya sebagai tuan rumah kita di tuntut untuk berbenah dan harus mempersiapkan diri,bukan kita mencari menang atau kalah tetapi Riatman A Nursin berharap agar kegiatan ini Sukses tempat pelaksanaan dan juga sukses Kafilahnya.
Olehnya itu permantap apa saja yang masih kurang di maksimalkan serta bagaimana kita jadikan perlombaan ini sebagai sarana dakwa dan mempunyai kandungan nilai-nilai Al'quran kepada masyarakat,dengarkan arahan dari pembina dan juga jaga kondisi tubuh agar tetap bugar hingga hari H nya nanti.tuturnya.
Juga ketua LPTQ Kab.Bangkep Lewat Sekertaris umumnya Drs H Ahmad Yani meyampaikan bahwa Kafilah Kab.Bangkep yang akan mengikuti perlombaan MTQ tingkat Prov.Sulteng berjumlah 53 orang dari 8 cabang. ia berharap agar kafilah kab.bangkep dapat bersaing dengan kabupaten lain yang ada di prov.sulteng dan juga bisa dapat mewakili prov.sulteng ke tingkat Nasional nantinya.(zul)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029