
FKUB Donggala Kerja Sama KUA Cegah Aliran Terlarang Di Wilayah Kerja

Ket: Fota bersama Ketua FKUB bersama rombongan dengan Kepala KUA dan Stafnya di Kantor KUA Banawa Tengah
Donggala (Kemenag Sulteng) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banawa Tengah menerima kunjungan ketua Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB) Kabupaten Donggala Abdullah Yahya, untuk silaturahim sekaligus konsultasi tentang paham atau aliran sesat di Kecamatan Banawa Tengah, selasa (7/9-2021)
Kepala KUA Kecamatan Banawa Tengah, H. Syafrudin, mengatakan bahwa kunjungan Ketua FKUB Kabupaten Donggala bersama rombongan ke Kantor Kami adalah untuk silaturahim juga melakukan konsultasi tentang masalah Aliran yang terlarang di Indonesia dan Alhamdulillah di Kecamatan Banawa Tengah sampai sekarang belum Aliran atau paham yang terlarang.
Dijelaskannya, Alhamdulillah sampai sekarang belum ada laporan dari warga masyarakat mengenai adanya paham kepercayaan yang terlarang di Wilayah Kecamatan Banawa Tengah, apalagi di Kecamatan Banawa Tengah ini belum ada bangunan tempat Ibadah agama lain selain Masjid, sehingga untuk memantau perkembangan kondisi paham keagamaan warga tidak terlalu susah.
Lanjut H. Syafrudin, juga menyampaikan harapan dari pihak FKUB Donggala agar mengantisipasi keberadaan Aliran sesat seperti Aliran Ahmadiyah dan paham lainnya yang bisa mengganggu kerukunan umat beragama, jangan sampai ada yang masuk di Wilayah Kecamatan Banawa Tengah, ujarnya.
Selain itu, Syafrudin, juga meminta kepada FKUB Kabupaten Donggala agar membantu melindungi warga muallaf yang masuk Islam di Kantor KUA dengan keinginan sendiri tanpa ada paksaan dan dipengaruhi oleh siapapun, tandasnya.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029