Ciptakan Keluarga Bahagia Dan Sejahtera, Kemenag Poso Gelar Bimbingan Perkawinan
Poso (Kemenag Sulteng) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Poso melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam melaksanakan kegiatan bimbingan perkawinan (Bimwin) pra nikah yang bertempat Aula MAN 1 Poso, Rabu (17/11/2021).
Bimwin pra nikah yang diikuti oleh peserta remaja usia sekolah tersebut menghadirkan pemateri dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) dan Kepala KUA Poso Kota sebagai Fasilitatot Binwin.
Kasi Bimas Islam, H. Wawa Suryatna dalam laporannya menjelaskan kegiatan bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan, pemahaman, kepada para remaja yang akan melangsungkan pernikahan sebagai upaya mewujudkan keluarga samawa, sehingga nantinya dapat mengurangi angka perselisihan, perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga.
“Masing-masing materi yang diberikan sesuai dengan leading sektor pihak terkait, dan materi yang disampaikan ialah tentang bagaimana mewujudkan keluarga sakinah, mengelola psikologi dalam keluarga, menjaga kesehatan reproduksi, serta menyiapkan generasi berkualitas,” ujarnya.
“Kegiatan ini juga sebagai upaya peningkatan kualitas mental generasi muda untuk membangun keluarga sakinah mawadah warahmah dan untuk menekan angka pernikahan di bawah umur serta menekan angka perceraian,” Imbuhnya,
Sementara Kepala Kemenag Poso yang di wakili oleh Kasi Pendis, Azhar, S.Ag menjelaskan Pelaksanaan bimbingan pranikah bagi usia remaja tentunya Kemenag Poso menyasar para siswa siswi kita di tingkat madrasah agar peserta didik memiliki atau memahami lebih awal tentang bagaimana seharusnya mempersiapkan proses pernikahan sehingga kemudian mereka bisa mempersiapkan diri lebih matang sebelum memasuki pernikahan sendiri,
“Oleh karena itu pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Kab.Poso melalui Seksi Bimas Islam berusaha mengadakan kegiatan-kegiatan yang langsung menukik di tengah-tengah masyarakat, salah satunya adalah kegiatan bimbingan perkawinan, baik bagi siswa-siswi, dan calon pengantin dalam rangka memberikan wawasan dan pengetahuan tentang pernikahan agar pada saatnya nanti para peserta memiliki bekal yang kuat saat menikah,” terangnya.
Lebih lanjut Azhar juga menyoroti bahwa terjadinya perceraian yang marak itu salah satunya karena belum siapnya calon pengantin dalam melangsungkan pernikahan, sehingga di kehidupan rumah tangganya belum memiliki pengetahuan yang cukup.
“Usia remaja normal tentu muncul rasa cinta ke lawan jenis, akan tetapi hal itu harus ditahan dan dimanfaatkan untuk motivasi ke hal yang bersifat positif karena usia pernikahan telah diatur sesuai UU No.16 Tahun 2019 dimana Perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun.
“Dampak dari pernikahan dini yang sering dirasakan oleh para remaja adalah kehilangan masa indah saat remaja, karena dengan pernikahan dini tersebut waktu yang seharusnya berkumpul dan bergaul dengan teman justru akan berakhir,” kata dia.
Melalui bimbingan perkawinan pra nikah ini, Dia berharap remaja usia sekolah semakin memahami tentang pentingnya tahapan pernikahan, sehingga yang akan menikah betul-betul berada di usia yang matang, dewasa dan sudah mantap.
“Tentu harapannya para generasi muda terutama anak usia sekolah dapat lebih mawas diri serta dapat berpikir positif yang berlandaskan aturan agama dalam setiap kegiatan yang melibatkan laki-laki dan perempuan” harapnya
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama