
Jaga Kesehatan, PPIH Imbau Jemaah Risti dan Lansia Badal Lontar Jumrah

Ket: Kepala Daerah Kerja Makkah yang juga Ketua Satuan Tugas Mina, Khalilurrahman, di Mina, Senin (17/6/2024)
Siaran Pers
Kementerian Agama
Fase mabit (menginap) di Mina memasuki hari kedua. Jemaah haji Indonesia secara bergelombang melakukan lontar jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah pada hari Tasyrik.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengimbau jemaah haji yang dalam kondisi tidak memungkinkan melakukan perjalanan ke jamarat untuk tidak memaksakan diri. Lontar jumrah bisa dibadalkan.
“Jemaah haji dengan risiko tinggi (risti), lanjut usia, disabilitas, serta jemaah yang sedang kurang sehat dan mengalami kelelahan diimbau untuk mengurangi aktifitas di luar tenda Mina,” tegas Kepala Daerah Kerja Makkah yang juga Ketua Satuan Tugas Mina, Khalilurrahman, di Mina, Senin (17/6/2024).
Menurut Khalilurrahman, suhu di Mina juga sangat panas, di atas 40 derajat Celsius. Sementara perjalanan dari tenda Mina ke Jamarat juga lumayan jauh, jaraknya sekitar 4 km untuk sekali jalan.
“Jemaah dapat mewakilkan/membadalkan pelaksanaan lempar jumrah kepada jemaah lain atau petugas,” sambungnya.
Khalilurrahman meminta kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah KBIHU untuk mengkoordinasikan pelaksanaan badal lempar jumrah bagi seluruh jemaah binaan yang lansia, risti, disabilitas, sakit, kelelahan dan kurang sehat secara fisik.
Mabit di Mina menjadi tahapan terberat fase puncak haji Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Sebab, jemaah tinggal lebih lama di tenda Mina. Selain itu, jika di Arafah dan Muzdalifah jemaah relatif hanya berdiam di tenda, di Mina ada aktivitas lontar jumrah. Karenanya, ikhtiar menjaga kesehatan sangat diperlukan. Jemaah diimbau untuk tidak memaksakan diri dalam melontar jumrah.
Humas
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H