
Dampak Covid 19, Pelantikan Kepala Madrasah Dilakukan Secara Sederhana Dan Terbatas

Ket: Foto Kakan Kemenag Poso, H. Makmur Muh. Arief melantik Lasirin Hidayatulah sebagai Kepala MAN 2 Poso
Poso (Kemenag Sulteng) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Poso, H. Makmur Muh. Arief melantik satu orang Kepala Madrasah di lingkup Kemenag Poso, Rabu, (07/10/2020) di MAN 2 Desa Pandajaya, Kecamatan Pamona Selatan.
Tidak seperti biasanya setiap pelantikan disaksikan seluruh jajaran Kemenag, namun kali ini tamu yang hadir dibatasi karena masih dalam pandemi Covid 19, sehingga bisa menjaga jarak satu sama lain.
Hanya dihadiri unsur Tripika Kec. Pamona Selatan, Kepala BSM, Kasubag TU, Kasi Pendis, yang bertindak sebagai saksi, dan Kepala KUA Kec. Pamona Selatan sebagai rohaniawan.
Adapun Kepala Madrasah yang dilantik ialah Lasirin Hidayatulah, jabatan lama sebagai kepala MIN 2 menjadi Kepala MAN 2 Poso.
Kakan Kemenag dalam sambutan singkatnya mengatakan bahwa Kepala MAN 2 yang baru saja dilantik agar senantiasa menjaga motto madrasah lebih baik, lebih baik madrasah tentunya harus ditunjang dengan kepemimpinan yang bagus, kemampuan akademik, kemampuan sosial dan yang terakhir adalah seorang pemimpin bisa mengembangkan madrasah itu sendiri dengan memiliki kemampuan kewirausahaan.
“Seorang pemimpin harus sedikit punya jiwa bisnis dimadrasah, tapi orintasinya kembali kemadrasah itu sendiri bukan untuk pribadi”, ungkapnya.
“Dan seorang pemimpin itu harus memiliki Integritas, Loyalitas, Disiplin, dan yang terakhir adalah Komintmen,” tegasnya.
Diakhir sambutannya beliau menyampaikan selamat kepada Bapak Lasirin Hidayatulah sebagai Kepala MAN 2 dan Ahmad Jauri sebagai Plt pada MIN 2 Poso dengan tugas barunya. Dan H. Makmur berharap semogah wabah virus Covid – 19 ini cepat berlalu, sehingga aktivitas belajar mengajar, pemerintahan dan masyarakat kembali normal seperti biasanya.
Acara pelantikan ini diakhiri dengan penyerahan cendramata kepada Bapak Sujatno yang sudah purna tugas sebagai Kepala MAN 2, dan foto bersama.(Zhaq)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029