KOMPETISI FILM PENDEK ISLAMI SIAP DIGELAR, KEMENAG SIAPKAN HADIAH MENGGIURKAN
PALU – Kompetisi Film Pendek Islami (KFPI) kembali digelar serentak di seluruh Indonesia. Berbeda dengan tahun 2021. Karya yang dilombakan bukan lagi film animasi pendek Islami, melainkan film pendek Islami mengusung tema “Ku Syiar Islam dengan Caraku”.
Menurut Sub Koordinator Seksi Penais dan Sistem Informasi Kanwil Kemenag Sulteng, Sofyan Arsyad, rangkaian ivent yang telah menjadi agenda tahunan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama ini dihelat mulai Pebruari hingga Agustus 2022.
Dijelaskan, kompetesi film pendek Islami dibagi dalam dua tahap. Seleksi penjurian tahap pertama dilakukan di tingkat provinsi pada Juni hingga Juli 2022. Tiga karya film terbaik akan diikutsetakan mewakili provinsi pada kompetisi tingkat nasional pada bulan Agustus 2022. “Untuk tingkat nasional, Insya Allah dewan juri diketuai oleh Christin Hakim, tokoh perfiliman Indonesia,” ujarnya.
Sofyan menambahkan, selain bertujuan menyosialisasikan moderasi beragama di kalangan generasi muda. ivent ini diharapkan memberikan kesempatan kepada kaum milenial untuk memanfaatkan teknologi dalam mensyiarkan agama Islam. “Kita berharap dari KFPI akan lahir para profesional muda di bidang perfiliman yang berperan dalam menguatkan kecintaan masyarakat kepada agama dan tanah air,” tutur ayah tiga anak yang gemar menulis ini.
Dikatakan, panitia menyiapkan hadiah yang cukup menggiurkan. Untuk seleksi tingkat Provinsi Sulawesi Tengah, total hadiah bagi juara I hingga harapan III sebesar Rp 26 juta. Sedangkan untuk tingkat nasional memperebutkan total hadiah Rp 150 juta. Karya film terbaik akan diputuskan oleh dewan juri yang berasal dari unsur praktisi perfiliman, budayawan, professional, akademisi media dan influencer.
Sofyan berharap, iven KFPI menjadi tantangan dan kesempatan bagi generasi muda di Sulteng untuk menunjukkan kepiawaian di bidang perfiliman. “Tunjukkan jika anak muda di Sulteng juga bisa. Mengapa tidak mencoba, bila mencoba tidak mengapa,” ujarnya memberikan spirit.
Syarat peserta lomba cukup sederhana, yakni WNI beragama Islam dan berusia maksimal 40 tahun. Selain itu, karya film bersifat perorangan atau kelompok, dan setiap peserta dapat mengirimkan tiga judul film ke dalam satu akun media sosial.
Sementara kriteria film ditetapkan antara lain, jenis film berupa fiksi atau documenter, durasi 6 s.d 10 menit, dan film berisi promosi, himbauan, seruan atau informasi positif sesuai tema yang ditetapkan. Saat pendaftaran , kata Sofyan, peserta menyertakan thriller berdurasi 30-60 detik untuk publikasi. Terpenting lagi, lanjutnya, peserta mewakili daerah yang sama sesuai dengan identitas KTP peserta bersangkutan.*
- 1 Pengumuman Bantuan Pemerintah dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama
- 2 Pengumuman Pengadaan PPPK bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (EKS THK-II) dan tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN Kemenag RI tahun anggaran 2024
- 3 PMA No 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
- 4 Pengumuman Pelaksanan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 5 Kemenag Prov. Sulawesi Tengah - Pengumuman Pelaksanan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024